Daerah  

ABDESI Tuba Benarkan Penyaluran ADD Sesuai Aturan

TULANG BAWANG – Apdesi Kabupaten Tulang Bawang gerah atas adanya pemberitaan yang sedang berkembang di Tuba terkait alokasi dana desa.
Ketua Apdesi Tuba didampingi sejumlah Kakam di Kecamatan Banjar Agung menyampaikan bahwa tidak benar pemberitaan di salah satu media koran yg dinilai hoax oleh salah satu koran cetak di Lampung.
Ketua Apdesi sekaligus sebagai kepala kampung menggala menyampaikan bahwa anggaran dana desa yang diterima kampung sudah bener sesuai dg regulasi minimal 10% dari kewajiban kabupaten. “Salah berita itu, alokasi dana Kampung sudah terpenuhi secara proporsional”, ujarnya

Sementara kepala kampung banjar agung Impin Somad dikantornya mengatakan hal yang sama, bahwa penyaluran alokasi dana desa dimasa bupati winarti tidak pernah terkendala. “Saya sampaikan bahwa dimasa kepemimpinan Bupati ibu winarti, alokasi dana kampung sesuai regulasi, dan kami Terima sesuai ketentuan.”ujar impian.
Sementara ditempat terpisah, Inspektur Kabupaten Tulangbawang, Dr. Pahada Hidayat juga menjelaskan, hasil evaluasi atas pengelolaan ADD yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.
Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung sebagai berikut :
Persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,- 2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-
Sedangkan bila dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.
Selain itu, Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.
“Dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung kami menemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk kenaikan tunjangan BPK” ujar Pahada.
Lebih jauh dijelaskan, hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *