Koraneditor.id, Pringsewu – Diduga melakukan tindaka pencurian dengan pemberatan, TI (20) warga Pekon Gedung Agung Tanggamus, diamankan oleh Tim khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu Rabu dini hari (24/5/2023) digubuk tempat pelariannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku TI diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, berupa 3 unit handphone, di salah satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu pagi (4/12/2022) sekira pukul 04.30 Wib silam.”Polisi berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Tanggamus saat sedang tertidur didalam gubuk,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu Benny Prasetya Selasa (40/5/2023).
Kasat menjelaskan, dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku berhasil menggasak tiga ponsel yang terdiri dari 1 unit hp merk Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.”Sebelum dicuri pelaku ketiga ponsel tersebut sedang dalam keadaan di cas diruang dalam ruko dan ditinggal pemiliknya tidur. Dan saat pemiliknya lengah maka pelaku langsung mengambil hp tersebut,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Feabo, pelaku ini bekerja tidak sendirian. Melainkan, bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi. Dan atas perbuatannya, pelaku yang dalam kesehariannya sebagai buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya.






