Bejat! Seorang Buruh di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Dari SMP Hingga SMK

KoranEditor.id, Pringsewu – Seorang buruh di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu Lampung, tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 16 tahun. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tega mencabuli korban sejak 2021 silam dengan dalih tidak kuat menahan hawa nafsu bejatnya itu.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah saksi MN (48) kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya. Mendengar kabar itu saksi lantas menemui korban sebut saja bunga, untuk menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan beban dan trauma lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.”Mendengar keponakanya telah menjadi korban asusila terhadap bapak tirinya, saksi tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat dikonfirmasi awak media Senin (11/9/2023).

Menurutnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021 silam hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK. Dan pelaku selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani nafsu bejad sang bapak tirinya. Hingga akhirnya pelaku ketagihan mengajak korban terus menerus untuk berhubungan layaknya suami istri dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu.”Mirisnya lagi, aksi itu juga diketahui oleh ibu korban. Karena ibu korban ikut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya maka ibu korban juga tidak berani malaporkan perbuatan pelaku tersebut kepolisi,” ujarnya.

Mendapat laporan dari kerabat korban, imbuh Kasat, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya berprofesi buruh harian lepas di kediamannya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib tanpa perlawanan, berselang dua jam setelah kerabat korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. Selain itu juga polisi telah menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *