Terlilit Hutang ke Rentenir, DH Warga Pagelaran Menipu Modus Jual Beli Tanah

Koraneditor.id, Pringsewu – Terlilit hutang kepada rentenir, DH (48) warga Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran, dicokok polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah kepada korban Hermawan (45) Warga Pugung sebesar Rp. 70 juta.

Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap tempat pelariannya diwilayah Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, (22/6/2023) sekitar pukul 04.00 Wib, setelah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus tersebut.”Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Hermawan bahwa pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus jual beli tanah,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya Sabtu (24/6/2023).

Hasbulloh menegaskan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku untuk menipu korban dengan alasan menjual sebidang tanah persawahan yang berlokasi di Pekon Sukaratu dengan harga kesepakatan sebesar Rp 70 juta. Dan setelah beberapa bulan kemudian, korban memeriksa lokasi tanah yang telah dibelinya, namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain.”Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu. Dan dari situlah penipuan tersebut terbongkar,” ungkapnya.

Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata banyak korban lain yang telah kena tipu oleh pelaku. Dan total kerugian yang diakumulasi oleh korban lainnya mencapai Rp. 550 juta. Sementara uang hasil menipunya, pelaku mengaku telah habis untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *