KoranEditor.id, Pringsewu – Mencuri uang puluhan juta di dalam toko peralatan alat tulis, DP remaja (18) warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung diamankan polisi.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP. Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7) dinihari sekira pukul 01.30 Wib, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.”Pelaku ini masih berstatus mahasiswa dan berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Senin (10/7/) siang sekira pukul 13.22 Wib,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk kedalam toko terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik. Upaya tersebut dilakukan agar wajah dan aktivitas pelaku didalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV.”Dari dalam toko pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.40 juta yang tersimpan di laci kasir. Setelah aksinya berhasil, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp. 850.000,- untuk berbelanja online, sedangkan sisanya Rp. 39.150.000,- disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan dirumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kapolsek, selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut. Diantaranya, uang tunai Rp. 39.150.000,-, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.”Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya.






