Daerah  

Hanan A Razak Terus Perjuangkan Jalan Simpang Penawar – Rawa Jitu

TULANGBAWANG – Anggota DPR RI Dapil Lampung II Hanan A Razak, menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat di wilayah Lampung khususnya Kabupaten Tulangbawang.

Salah satunya yakni dalam memperjuangkan aspirasi rakyat terkait perbaikan jalan Akses Konektivitas Nasional (AKN) Simpang Penawar – Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Jalan itu menjadi akses utama pada empat kecamatan yakni, Kecamatan Penawar Tama, Gedung Aji Baru, Rawa Jitu Selatan, dan Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Mantan bupati Tulangbawang itu menegaskan, Pemerintah Pusat melalui kementerian pekerjaan umum perumahaan rakyat (PUPR) Balai Besar Bina Marga, pada tahun ini akan melakukan preservasi atau perbaikan jalan Simpang Penawar – Rawa Jitu.

Terlaksananya perbaikan jalan di wilayah tersebut, adalah salah satunya hasil dari dorongan dan upaya anggota DPR RI Dapil Lampung II, Hanan A Rozak, yang aktif dalam merespon dan memberikan saran serta masukan kepada Gubernur Lampung dan Kementerian PUPR.

Anggaran yang digelontorkan dalam perbaikan jalan dari Simpang Penawar sampai Rawa Jitu menelan anggaran sebesar  Rp246.872.200.000. Progresnya tengah dilaksanakan dan kemungkinan akan dituntaskan.

“Ya alhamdulilah, Pemerintah Pusat melalui kementerian sudah merespon usulan untuk perbaikan jalan Simpang Penawar – Rawa Jitu. Progresnya sudah mulai dilaksanakan,” ujar Hanan, usai kunjungan di Balai Kampung Tritunggal Jaya, Sabtu (11/07/2020).

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini menerangkan, saat dirinya menjabat Bupati  Tulangbawang, ia telah memperjuangkan untuk memberikan perhatian pada jalan  tersebut . Memperjuangkan bagaimana jalan itu bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat.

“Saat itu waktu saya masih Bupati Tulangbawang, jalan Simpang Penawar – Rawa Jitu itu merupakan jalan Provinsi. Kemudian melalui Provinsi, kita usulkan untuk menjadi jalan nasional. Namun dalam diskusi, jalan itu tidak masuk untuk menjadi jalan nasional, karena jalan nasional itu harus menghubungkan akses jalan antar provinsi,” jelas Hanan.

Sehingga, lanjut Hanan, dengan argumentasinya yang menjelaskan jika jalan itu menjadi akses utama bagi wilayah lumbung pangan khususnya padi, penghasil udang, ikan, dan CPO sawit itu diterima pemerintah pusat. Kemudian jalan Simpang Penawar – Rawa Jitu ditetapkan menjadi jalan AKN.

Selama menjabat DPR RI, Hanan mengaku kerap sekali menerima aduan, keluhan, saran, kritik dan masukan dari banyak warga dan berbagai pihak terkait jalan Simpang Penawar – Rawa Jitu. Pengaduannya itu melalui kirim photo dan kirim video.

“Aduan dan keluhan dari warga saya teruskan kepada Pak Gubernur Lampung dan Kementerian. Alhamdulilah, pada akhirnya membuahkan hasil. Jalan Simpang Penawar – Rawajitu telah dianggarkan dan akan dibangun dan dituntaskan tahun 2020 ini,” katanya.

Jalan itu akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Direktorat Jendral Bina Marga Lampung, menggunakan anggaran  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020. SBSN yakni surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. 

SBSN atau sukuk negara merupakan salah satu sumber dana APBN untuk pembiayaan proyek infrastruktur, selain sumber dana lain seperti pinjaman luar negeri, rupiah murni, penugasan BUMN, serta kerjasama pemerintah dengan badan usaha. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *