Editoronline.co.id, Lampung Tengah – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah membuka perekrutan pengawas tempat pengumuman suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Eko Pranoto, Rabu (7/10/2020).
Eko mengatakan, perekrutan PTPS ini berlangsung dari tanggal 3 sampai 15 Oktober dan kuota tersedia sebanyak 2390 bagi calon PTPS.
“Perekrutan ini berlangsung dari tanggal 3 sampai 15 Oktober dan kuota sebanyak 2390 calon PTPS yang tersebar di 311 kelurahan dan desa,” ucapnya.
Sedangkan proses rekrutmen PTPS, sambung Eko, akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.
“Syarat menjadi PTPS masih sama dengan Pemilu, maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Adapun persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
“Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah,” ungkap Eko.
Dalam persyaratan rekrutment PTPS Pilkada kali ini ada beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. Hal itu lantaran Pilcabup tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Nantinya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan Rapid Test sebagai upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19,” ujarnya.
Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 juga menjadi kewajiban bagi Panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara.
“Adanya protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara, atau mekanisme rekrutment PTPS untuk kegiatan pengawasan Pilkada,” pungkasnya. (san/asa)






