Lampung Barat – Sebelumnya, setelah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ditetapkan sebagai salah satu daerah penyebaran Coronavirus Deases 2019 (Covid-19) tidak terkendali (zona merah), Bupati Parosil Mabsus menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan yang membuat warga berkerumun.
Namun sayangnya, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh warga. Terpantau dibeberapa spot-spot rekreasi di ibukota (Liwa), menjadi tempat berkumpul saat sore hari tiba.
Seperti di Taman Kota Liwa, Kebun Raya Liwa, Kawasan Sekuting Terpadu menjadi tempat kongkow-kongkow keluarga maupun anak-anak muda.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lambar, Haiza Rinsa mengatakan, penegakan disiplin (Gaplin) protokol kesehatan penanganan Covid-19 oleh satgas terus dijalankan.
“Kami terus lakukan patroli Gaplin Prokes Covid-19. Terkait spot-spot yang disebutkan nanti akan kita berikan himbauan dan tindakan yang perlu dilakukan,” ujar Haiza, Senin (25/1).
Lebih lanjut Haiza mengatakan, menyikapi status Lambar menjadi zona merah, Bupati Lampung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang didalamnya menyebut tidak bolehnya kerumunan seperti hajatan nikahan atau bentuk kerumunan lainnya.
“Namun untuk pasar-pasar dan UMKM masih diperbolehkan dengan syarat menjalankan prokes yang sudah ditentukan. Jika dilanggar akan kita berikan sanksi tegas,” jelasnya.
Untuk diketahui, hari ini Senin (25/1) terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di Lambar sebanyak 4 orang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Bidang Komunikasi Publik, Erna Yanti S.Farm.Apt.MPH mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Lambar mengungkapkan, terjadi penambahan sebanyak 4 orang di dua kecamatan.
“Terjadi penambahan kasus sebanyak 4, di Kecamatan Sukau 2 yaitu hasil tracing, Kecamatan Belalau Pekon Kenali 2 juga hasil tracing,” ungkap Erna.
Kini total terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung Barat sebanyak 199 orang, 10 diantaranya meninggal dunia.
“Yang selesai isolasi sebanyak 132 orang, 57 lainnya masih menjalani isolasi,” tukasnya. (Ade)






