Metro – Kepolisian Resort Metro Polda Lampung, Jajaran Resnarkoba Polres Kota Metro gencar melakukan pengintaian penyalahgunaan narkoba. Hasilnya didapati seorang pemuda inisial DRW (27) warga desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, yang terbukti memakai narkoba jenis sabu saat sedang karaoke di tempat hiburan Karaoke Star One jalan Jend Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri Kota Metro pada Kamis 02 Februari 2023 malam, sekitar pukul 19.00 Wib.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Metro dan ketika di telusuri terduga pelaku sedang berada karaoke Star One di Kota Metro, Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro segera menuju lokasi karaoke Star One tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan didapati terduga pelaku sedang sedang karaoke di salah satu ruangan, dan ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap ruangan sekitar pelaku dan di dapati seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E. Siregar menerangkan, “Saat di interogasi terhadap tersangka mengaku baru selesai merakit bong dan akan mengkonsumsi sabu, kemudian datang polisi melakukan penggerebekan,” Ucapnya.
“Atas pengakuan tersebut saat ini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk tersangka, lanjut Kasat Narkoba, pasal yang dilanggar adalah pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan periksa dan dalami kasusnya dulu. Kalau untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun,” tandasnya. (**)






