Koraneditor.id, Pringsewu – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu Tahun 2023-2043 diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata dan berkualitas.
Harapan tersebut disampaikan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Hipni saat membuka sosialisasi tentang Perda RT/RW Tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pringsewu, Senin (5/6/2023) di Hotel Regency Pekon Tambahrejo Barat Gadingrejo.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi Perda RT/RW ini, maka Kabupaten Pringsewu telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Tentunya, ini semua tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi bersama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini.”Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat mencapai tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Hipni menjelaskan, dengan adanya Perda RT/RW ini bisa juga menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan non usaha. Yang dapat dilaksanakan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pemerintah daerah yang penilaiannya dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Perda RT/RW ini dapat mempermudah kita dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas demi tercapainya masyarakat yang sejahtera,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Pringsewu, Sudiono, Joni Sapuan dan Bambang Sugeng Irianto, Kepala Bappeda Pringsewu Ahmad Fadoli, Kadis PUPR Pringsewu yang diwakili oleh Kabid Perumahan Otten Renaldi dan Kabid Tata Ruang Anjarwati, Kast Pol PP Pringsewu yang mewakili, Kepala DPMPTSP yang mewakili, Kadis Pertanian yang diwakili Kabid Sapras, camat dan kepala Pekon serta lurah se – Kabupaten Pringsewu.






