BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Perluas Layanan Sampai ke Pekon

Koraneditor.id, Pringsewu – Memperluas jangkauan pelayanan jaminan sosial hingga ke tingkat Pekon, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), menggelar Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur dan Ekosistem Desa Tahun 2023.

Acara yang dilaksanakan di Aula Balai Pertemuan Hotel Urban Style Selasa (11/7/2023), dibuka oleh Purhadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra mewakili Pj. Bupati Pringsewu didampingi oleh Skretaris PMD Tri Hariyono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu, Inspektorat Pringsewu. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Para Camat dan aparatur Pekon serta perwakilan dari Apdesi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Ahmad Nizam Farabi dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih, atas support dan dukungannya kepada Pemkab Pringsewu, yang telah ikut serta membantu program-program kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu.”BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia formal dan informal. Dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya sebagai perlindungan, tetapi lebih dari itu sudah menjadi bagian dari program pengentasan kemiskinan, bahkan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja khusus aparatur pekon,” katanya.

Sementara Purhadi dalam pembukaannya menyambut baik dengan diadakannya kegiatan sosialisasi bagi masyarakat pekerja yang rentan ini. Dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan pemahaman secara luas tentang BPJS Ketenagakerjaan oleh masyarakat yakni pekerja rentan di Kabupaten Pringsewu yang kita cintai ini.”Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pentingnya para pekerja memiliki jaminan social ketenagakerjaan khusus bagi masyarakat pekerja rentan. Dalam hal ini akan meningkatkan rasa aman para pekerja saat bekerja, juga memastikan perlindungan ekonomi apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” paparnya.

Lebihlanjut Purhadi menjelaskan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat identik dengan tenaga kerja formal saja yang dapat di lindungi sedangkan pekerja informal masih sedikit sekali dalam perlindungan sosial yang mereka miliki. Maka dari itu dengan adanya kegiatan ini, sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik  kepada masyarakat, khusus pekerja rentan melalui pemerintah Pekon.”Pemerintah Pekon harus memprioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, memberikan Perlindungan Melalui jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Pekon , Perangkat Pekon, Badan Hippun Pemekonan, Rukun Tetangga dan Masyarakat Pekerja Rentan di Pekon Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon. Dan semua itu sudah menjadi instruksi presiden dan juga arahan dari wakil presiden,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *