Daerah  

Polres Mesuji bekuk Satu pelaku Curas,4 Lainya DPO

Mesuji – Kepolisian Resort(Polres) Mesuji,Polda Lampung, berhasil membekuk satu tersangka Pelaku Pencurian dengen Kekerasan(Curas),menyebabkan Kematian R Warga deaa Pangung Jaya,Kecamatan Rawa Jitu Utara,yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Senin (21/08/23).

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR di dampingi  Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, Ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian atau Pembunuhan dengan Tersangka TR (44) Warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,pada Jumat (2807/23).

“Berdasarkan pengakuan tersangka Pelaku bersama dengan Orang Pelaku(yang saat ini DPO-red)  berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji menuju Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, mengendarai 3 Unit Sepeda Motor, dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik Korban R,”terang Kapolres Mesuji salam Pers riliisanya.

Namun, saat sesampainya di tempat tujuan, salah satu Pelaku yang saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam Rumah Korban,tidak lama kemudian terdengar suara keributan di dalam Rumah, kemudian ke 5 Pelaku yang di luar Rumah melarikan diri menggunakan Sepeda Motor, sedangkan Satu Pelaku selaku Eksekutor lari ke arah Persawahan.

“Mendengar suara keributan dirumah orang tuanya,tersebut Pelapor dan Ibunya bangun lalu keluar Kamar, dan melihat ada seseorang yang tidak di kenal berlari ke arah Pintu belakang dengan membawa sebilah Pisau di tangan Kanan, Pelapor kembali lagi kedalam Rumah dan menemukan orang tuanya sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dan tak bernyawa”. Tuturnya

Kemudian pada Tanggal 19 Agustus 2023 Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu Pelaku dan Tim Anti Bandi(Tekab) Poltes Mesuji bethasil mengamankan salah satu Pelaku Berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku mencoba melawan Petugas, sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian Kaki sebelah kanan. Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 9 TKP, di Wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara,” jelas Alumni Akpol 2002 ini.

Atas perbuatannya  di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun, dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan. Pungkasnya. (Apr/Humas Polres Mesuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *