Hutang Tak Dibayar-Bayar, Karyawan Koperasi Nekat Curi HP Nasabah

Koraneditor.co, Pringsewu – Merasa kesal dengan korban karena tak mau membayar hutang, ADS (22) warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (20/2/2024) dinihari sekira pukul 04.00 Wib karena telah melakukan pencurian handphone milik korban Mariana (30) warga kecamatan Pagelaran.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, saat itu tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang. Kesal hutang tidak dibayar, tersangka ADS kemudian mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, sambil berkata “saya ambil HP nya” dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Mengetahui HP nya diambil lanjut Kapolsek, korban sempat meminta tersangka untuk mengembalikan HP nya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.”Tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, dan kemudian menindaklanjuti perkara tersebut,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota dalam pers rilisenya Rabu (21/2/2024).

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, jelas Kapolsek, polisi berhasil menangkap pelaku ADS tiga hari kemudian setelah korban melapor. Dihadapan polisi pria yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.”Dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban seharga Rp. 5 juta,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.”Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *