Koraneditor.co Pringsewu – Asik berpesta sabu disebuah kosan di Kelurahan Pringsewu Timur Pringsewu Lampung, dua pria berhasil diamankan polisi berikut barang bukti dan alat hisap.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi bahwa dikosan tersebut sering digunakan untuk berpesta sabu. Dan satu diantaranya merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama.”Pelaku diamankan pada Senin malam (18/3/2024), dan polisi berhasil menangkap SY alias Ko Aan (52) warga Pringsewu Timur serta AA (42) warga Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran,” Katanya dalam pres rilisenya Selasa (19/3/2024).

Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter.“Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” ujarya.
Dalam proses penggeledahan, imbuh Kasat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan serta 1 unit ponsel. Dan kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu juga polisi akan terus mendalami dan mengembangkan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Pringsewu,” pungkasnya.






