Daerah  

Kepala Kampung Kekatung Diduga Sunat Anggaran Ketahanan Pangan 

KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Anggaran Ketahanan Pangan untuk budidaya ayam petelur Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tahun 2025 diduga disunat oleh Kepala Kampung.
Indikasi pemotongan anggaran untuk usaha ayam petelur itu disampaikan oleh masyarakat Kampung Kekatung. Menurut masyarakat anggaran untuk usaha ayam petelur itu semestinya Rp.200 juta namun hanya direalisasikan sebesar Rp.175 juta.
“Anggaran kegiatan untuk ayam petelur itu semestinya Rp.200 juta, tapi yang direalisasikan hanya Rp.175 juta. Terus sisanya Rp.25 juta kemana uangnya,” terang masyarakat Kekatung belum lama ini.
Selain itu, masyarakat juga mempermasalahkan usaha budidaya ayam petelur yang dikelola oleh Sekretaris Kampung bukan dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam).
“Ada juga anggaran budidaya ikan patin yang juga dikelola oleh Sekretaris Kampung, bukan dikelola oleh Bumkam. Anggaranya yakni Rp.42 juta,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang meminta Aparat Penegak Hukum (APH), memanggil dan memeriksa penggunaan APBKam Kekatung tahun 2025.
Hal itu dikarenakan, penggunaan anggaran tahun 2025 tersebut terindikasi tidak transparan, serta tiada pelibatan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
“Kami meminta APH dan Inspektorat agar secepatnya memanggil dan memeriksa langsung penggunaan anggaran di desa kami (Kekatung). Kuat dugaan beberapa tahun terakhir telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri oknum Kepala Kampung pak Heriyanto dan kelompoknya,” Terang Ade Supriyadi (BPK Kekatung) pada awak media, Senin (11/08/2025).
Menurut Ade Supriyadi, Kepala Kampung dan aparaturnya telah melanggar dan memanipulasi anggaran APBKam Kekatung tahun 2025. Dalam pengesahan APBKAM Kekatung tidak melibatkan BPK.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar ketentuan sebenarnya, proses APBKam dan perubahan APBKam harus melalui musyawarah desa/ kampung, dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya,” Jelas Ade Supriyadi.
Lebih lanjut Ade Supriyadi juga mengatakan, peraturan yang ada Musyawarah Desa/ Kampung Perubahan APBDes/APBKAM, harus melalui Musyawarah Desa/Kampung dengan melibatkan partisipasi Masyarakat dan Perangkat Desa/Kampung. Kemudian proses penyusunan dan perubahan APBDes/APBKAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan peraturan lainnya dari Menteri Dalam Negeri.
“Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa/ Kampung, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku”. bebernya.
Dampak dari ketidaktransparansian pengelolaan dana Desa tersebut tambahnya, pihak pemerintah kampung Kekatung disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaannya.
“Termasuk dugaan pemalsuan berkas, atau dokumen. Dan indikasi pemotongan juga terhadap beberapa kegiatan anggaran, diantaranya program ketahanan pangan untuk peternakan ayam petelur tahun 2025 senilai Rp.200 juta rupiah. Dimana semestinya 200 juta terealisasi semua, akan tetapi yang diyakini terealisasi hanya 175 juta, sementara 25 juta disinyalir dipotong oknum Kepala Kampung. Bahkan pengelola atau pelaksana kegiatan peternakan ayam petelur itu pun diduga bukan Ketua Bumkam, namun diyakini dikelola Sekretaris Kampung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Kampung Kekatung, Heriyanto, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Dihubungi via ponsel, Heriyanto belum berkenan menjawab, begitu juga pesan via aplikasi WhatsApp juga belum direspon. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *