Oleh Sondang R. Purba
Pajak sebagai salah satu instrumen kebijakan ekonomi negara juga berusaha agar tetap relevan dengan kebutuhan Wajib Pajak. Salah satu langkah awal yang nyata dilakukan DJP adalah dengan Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem coretax pada 1 Januari 2025 Coretax, aplikasi perpajakan yang digunakan saat ini adalah sistem perpajakan digital terintegrasi yang diharapkan dapat menjadi kendaraan dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital.
Untuk saat ini coretax dengan segala kelebihan dan kekurangannya adalah aplikasi yang dianggap paling mumpuni, dan seperti semua sistem aplikasi di dunia diharapkan terus diperbaiki sehingga dapat terus relevan dan menjawab kebutuhan di masa kini dan masa depan.
Sejak masa dan tahun pajak 2025, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak harus dilakukan melalui coretax. Langkah pertama yang menjadi kunci sehingga bisa menggunakan aplikasi ini dengan maksimal adalah dengan dua tindakan yaitu aktivasi akun coretax Wajib Pajak dan mengajukan kode otorisasi.
Ibarat mau memasuki suatu rumah, registrasi adalah memiliki kunci untuk masuk ke dalam rumah tersebut, dan kode otorisasi adalah memiliki kunci untuk pintu masuk ke dalam setiap kamar untuk menggunakan semua fasilitas yang ada di rumah tersebut.
Saat melakukan aktivasi akun coretax, Wajib Pajak akan mendapatkan akses masuk atau login ke dalam aplikas, sehingga Wajib Pajak dapat masuk ke menu-menu yang tersedia untuk melakukan hak dan kewajibannya. Selanjutnya, untuk dapat memaksimalkan semua menu tersebut misalnya menu pembuatan billing secara mandiri, menu pembuatan dan pelaporan SPT sampai ke menu permohonan layanan, Wajib Pajak perlu memiliki kode otorisasi.
AKTIVASI AKUN CORETAX
Cara aktivasi akun coretax bagi Wajib Pajak adalah sebagai berikut :.
1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih opsi Aktivasi , dan centang pertanyaan ‘Sudah Terdaftar’
3. Masukkan NPWP dan klik Cari. Sistem coretax akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan data wajib pajak di dukcapil.
4. Isi alamat email dan nomor ponsel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP Online
5. Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto atau selfie. Setelah semua semua data terisi dan divalidasi, centang kotak persetujuan dan klik Simpan.
6. Wajib Pajak akan menerima notifikasi berhasil . Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id . Email berisi kata sandi awal untuk login. Demi keamanan, segera ganti kata sandi awal tersebut..
Setelah melakukan semua langkah di atas, maka akun coretax Wajib Pajak sudah aktif. Langkah awal untuk menggunakan coretax sudah dimulai. Setelahnya, Wajib Pajak harus melangkah ke tindakan selanjutnya yang tak kalah penting, yaitu pengajuan Kode Otorisasi, yang menjadi kunci untuk bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Kode Otorisasi
Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak atau sering disebut dengan singkatannya KO DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua dokumen yang dihasilkan oleh proses bisnis pajak di dalam coretax, harus ditandatangi dengan menggunakan KO DJP. Cara membuat kode otorisasi dimulai dengan login ke akun coretax menggunakan NPWP dan kata sandi, yang sebaiknya sudah diperbarui sebelumnya saat aktivasi akun coretax, lalu lakukan hal sebagai berikut :
1. Setelah masuk ke dalam akun Coretax Wajib Pajak, masuk ke Portal Saya, pilih menu Permintaan Kode Otorisasi
2. Pilih penyedia sertifikat yang dipilih DJP
3. Masukan ID penandatangan atau buat passphrase
4. Centang pernyataan, lalu klik kirim.
5. Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
6. Unduh bukti tanda terima dan Surat Penerbitan Sertifikat digital di menu Dokumen Anda.
Perlu dipahami bahwa Kode Otorisasi hanya dimiliki oleh Wajib Pajak Orang pribadi, karena wewenang untuk melaksana hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP adalah Orang Pribadi baik untuk dirinya sendiri atau dalam kapasitasnya mewakili Wajib Pajak Badan atau Instansi Pemerintah, yang sering disebut juga dengan Impersonating.
Sangat penting untuk diingat Wajib Pajak bahwa kerahasiaan KO setiap Wajib Pajak adalah merupakan tanggung jawab setiap Wajib Pajak. Segerakan untuk aktivasi akun coretax dan pengajuan Kode Otorisasi, sehingga Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tidak tergesa-gesa. Karena sama seperti semua kegiatan baik dan mulia lainnya, alangkah baiknya jika disegerakan sehingga dapat dirasakan manfaatnya. (*).






