Saat Negara Absen di Tubuh yang Terus Melemah

15 Tahun di Kursi Roda, Risky Terhenti Karena BPJS Tak Menanggung Terapi

Lampung Selatan — Di bawah tenda putih yang berdiri rapi, siang Rabu, 4 Februari 2026, duduk seorang remaja dengan tubuh yang nyaris tak lagi mampu menegakkan diri. Risky Maulana Saputra (15) terkulai di kursi rodanya. Kepalanya miring, kedua kakinya menggantung tanpa daya. Ia tak menangis. Tak mengeluh. Seolah hidup sudah terlalu lama mengajarinya untuk diam.

Risky mengidap Cerebral Palsy—penyakit yang perlahan merenggut masa kecil, masa remaja, dan harapan akan hidup yang normal. Sejak kecil ia tak pernah berlari, tak pernah bermain bebas, bahkan tak mampu menggerakkan tubuhnya sendiri. Lima belas tahun hidupnya dihabiskan di atas kursi roda.

Di sampingnya, sang ibu, Nurdaria, duduk menahan emosi yang nyaris pecah. Ia datang bukan untuk seremoni, melainkan membawa beban hidup yang terlalu berat untuk ditanggung sendirian: seorang anak yang seluruh hidupnya bergantung padanya.

Mereka tinggal berdua di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Sejak berpisah dengan suaminya, Nurdaria harus memilih antara bekerja atau menjaga anaknya. Ia memilih Risky. Konsekuensinya, hidup mereka kian sempit.

“Saya janda, Pak. Anak saya Cerebral Palsy. Sekarang usianya sudah 15 tahun. BPJS tidak bisa meng-cover terapi,” ujar Nurdaria dengan suara bergetar saat menghampiri Anggota Komisi V DPRD Lampung usai kegiatan IPWK.
“Sejak usia tujuh tahun, saya terapi sendiri,” lanjutnya.

Sekali terapi, biaya yang dibutuhkan Rp200 ribu. Idealnya dilakukan seminggu sekali. Angka yang bagi sebagian orang mungkin kecil, namun bagi Nurdaria adalah pilihan paling pahit: terapi anak atau makan esok hari.

Karena keterbatasan biaya, terapi Risky pun terhenti. Tubuhnya semakin kaku. Geraknya kian terbatas. Dan negara, sekali lagi, tak hadir di fase paling krusial hidupnya.

Ironisnya, Risky juga tak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), meski kondisinya jelas masuk kategori rentan.

Tak jauh dari Risky, duduk Yuli, seorang ibu lainnya. Di pangkuannya, harapan kecil bernama Ziha Saputri (7,5)—anak perempuan yang hidup dalam dunia tanpa suara.

“Saya cuma ingin anak saya bisa mendengar, Pak,” ucap Yuli lirih.

Dokter menyatakan Ziha membutuhkan alat bantu dengar berkekuatan 100 dB dengan harga Rp30 hingga Rp40 juta. Yuli pernah membeli alat bantu dengar, namun gagal. Spesifikasinya terlalu rendah. Ziha tetap hidup dalam sunyi. Dan lagi-lagi, BPJS tak bisa membantu.

Di tengah kepedihan itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Muhammad Junaidi mencoba menghubungi pihak BPJS. Jawaban yang diterima singkat dan dingin: dialihkan ke Dinas Sosial.

“Semua keluhan sudah kami catat dan akan kami bahas di komisi untuk mencari solusi,” ujarnya.

Namun bagi Nurdaria dan Yuli, solusi bukanlah janji atau catatan rapat. Solusi adalah terapi yang berjalan. Solusi adalah alat bantu dengar di telinga anak. Solusi adalah negara yang hadir, bukan sekadar mencatat.

Di kursi rodanya, Risky tetap diam. Ia tak tahu apa itu BPJS, PKH, atau rapat komisi.
Yang ia tahu, tubuhnya kian melemah, dan ibunya semakin letih.

Ia tak menangis.
Namun ibunya telah kehabisan air mata. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *