Sidang Kasus SHM Kemenag, Kuasa Hukum: Eks Kepala BPN Sudah Sesuai Prosedur

BANDAR LAMPUNG – Sidang dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam perkara ini, selain terdakwa Thio Stepanus, nama mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, turut menjadi sorotan.

Kuasa hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka, menegaskan kliennya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Secara prosedural, Pak Lukman selaku Kepala BPN saat itu telah menerbitkan SK Panitia A untuk mengecek bidang tanah dan juga SK kepada Kasi Pengukuran untuk melakukan pengukuran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi internal BPN, terdapat dugaan penyimpangan pada tingkat pelaksana di lapangan.

“Menerbitkan SHM yang dokumennya direkayasa oleh anak buahnya di Panitia A sebagaimana terungkap dalam persidangan, dan ini baru diketahui setelah adanya penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelasnya.

Menurut Gindha, Lukman tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tersebut karena secara administratif telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan.

“Beliau sudah mengeluarkan SK, tetapi di lapangan tidak dilaksanakan. Kasi Pengukuran dan petugas ukur tidak melakukan pengukuran, dan Panitia A juga tidak melakukan pengecekan secara tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi Panitia A saat itu menyatakan bahwa tanah tidak bermasalah dan tidak tumpang tindih, sehingga menjadi dasar penerbitan SHM.

“Berdasarkan rekomendasi itu, Lukman menerbitkan SHM atas nama Thio,” katanya.

Gindha juga membantah adanya aliran dana kepada kliennya.

“Terkait tudingan adanya penyerahan uang, itu tidak benar. Dua kali pertemuan antara pihak terkait tidak pernah ada penyerahan uang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Thio Stepanus, Sujarwo, menyatakan kliennya membeli tanah melalui mekanisme yang sah dan tidak mengetahui adanya permasalahan.

“Kalau tahu tanah itu bermasalah, tentu klien kami tidak akan membelinya,” katanya.

Ia menyebut dalam persidangan juga terungkap bahwa tudingan pihak lain terkait pengetahuan Thio atas status tanah tidak terbukti.

“Setelah mengetahui adanya persoalan, klien kami justru berupaya berkoordinasi dengan pihak Kemenag dan BPN,” ujarnya.

Menurutnya, Thio bahkan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan setelah mengeluarkan dana besar namun tidak dapat menguasai objek tanah tersebut.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *