Gubernur Lampung Percepat Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni

Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung segera menyiapkan proses penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan mulai cair pada 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur usai melaksanakan Shalat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Penyaluran gaji ketiga belas mencakup pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memastikan penyaluran gaji ketiga belas berjalan tepat waktu agar dapat membantu kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Gubernur menegaskan BPKAD diminta melakukan persiapan secara matang, mulai dari penghitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah guna memastikan proses pembayaran berlangsung lancar tanpa kendala administratif.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk penghargaan terhadap pengabdian aparatur negara, melainkan juga langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gaji ketiga belas ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi karena akan meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” katanya.

Pemprov Lampung menilai penyaluran gaji tambahan tersebut memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi kerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis penyaluran gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *