KPPU Awasi Kemitraan Perkebunan Lampung

Wahyu Bekti Anggoro Soroti Ketimpangan Inti Plasma, Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Jadi Perhatian

Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan kemitraan sektor perkebunan di Provinsi Lampung. Lembaga ini menyoroti potensi ketimpangan posisi tawar antara perusahaan sebagai inti dan petani sebagai plasma, termasuk pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, menegaskan pentingnya pengawasan untuk memastikan hubungan kemitraan berjalan sehat, setara, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Pengawasan kemitraan menjadi instrumen penting untuk memastikan hubungan usaha antara perusahaan perkebunan dan petani plasma berjalan sesuai prinsip keadilan. Kemitraan harus dibangun atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban serta saling menguntungkan,” demikian pokok penjelasan KPPU dalam sosialisasi kemitraan perkebunan di Lampung, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan bertema *Implementasi Pengawasan Kemitraan oleh KPPU dalam Mewujudkan Kemitraan Berkeadilan di Provinsi Lampung* tersebut melibatkan Dinas Perkebunan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Hadir dalam kegiatan itu Wahyu Bekti Anggoro dan Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Amir Rachman.

KPPU mencermati bahwa pola kemitraan inti plasma memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan usaha perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, dalam praktiknya, hubungan tersebut berpotensi menghadapi persoalan ketidakseimbangan posisi tawar.

Persoalan itu dapat berupa penguasaan hubungan kemitraan secara sepihak, penyalahgunaan posisi dominan dalam hubungan usaha, maupun klausul perjanjian yang berpotensi merugikan pekebun atau petani plasma.

“Hubungan kemitraan tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak. Pelaksanaan hak dan kewajiban harus berjalan seimbang, dengan mengedepankan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan,” demikian penegasan yang merangkum prinsip kemitraan berkeadilan yang disampaikan KPPU.

### KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT 20 PERSEN

Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian KPPU bersama Dinas Perkebunan Provinsi Lampung adalah mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.

KPPU memandang koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban perusahaan dapat dipantau dan masyarakat memperoleh manfaat dari kegiatan usaha perkebunan di wilayahnya.

Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Amir Rachman, menyambut baik sosialisasi yang diinisiasi KPPU. Ia mendorong penguatan sinergi antara kedua lembaga untuk mewujudkan kemitraan usaha yang berkeadilan.

### INDIKASI PELANGGARAN DAPAT DITINDAK

KPPU menegaskan akan menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan kemitraan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Penegakan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kemitraan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak yang bermitra,” demikian pokok sikap KPPU terkait pengawasan kemitraan usaha.

Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mencegah praktik kemitraan yang tidak seimbang, memperkuat perlindungan bagi petani plasma, serta mendorong perusahaan menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

KPPU bersama Dinas Perkebunan Provinsi Lampung selanjutnya akan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pembinaan serta pengawasan sektor perkebunan demi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *