Polda Lampung, SKK Migas dan Pertamina EP Sepakati Tata Kelola Barang Bukti Minyak Ilegal

PKT Atur Penyitaan hingga Penyimpanan, Perkuat Penegakan Hukum dan Ketahanan Energi Nasional

BANDAR LAMPUNG — Penanganan barang bukti minyak mentah ilegal di Lampung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan PT Pertamina EP Zona 4 menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) untuk memperkuat tata kelola dan mekanisme penanganan barang bukti hasil penindakan kasus minyak ilegal.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (16/10/2026), dengan mengusung tema **“Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan untuk Ketahanan Energi Nasional.”**

Dokumen tersebut ditandatangani Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Yustam Dwi Heno, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto dan perwakilan pimpinan PT Pertamina EP Zona 4, Heru Irianto.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan barang bukti minyak mentah ilegal dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel. Penanganan barang bukti tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Kapolda Lampung melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman mengapresiasi dukungan SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina EP Zona 4 dalam penyusunan pedoman tersebut.

“Atas nama Bapak Kapolda Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina EP Zona 4 yang telah bersama-sama mewujudkan pedoman ini. Penegakan hukum terhadap minyak ilegal tidak berhenti pada penangkapan pelaku,” ujar Heri.

Ia menegaskan, pengelolaan barang bukti harus menjadi perhatian serius agar tidak memunculkan persoalan baru setelah penindakan dilakukan.

“Barang bukti harus dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

**ATASI KENDALA BARANG BUKTI**

Selama ini, penanganan barang bukti minyak mentah ilegal menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan, potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan, risiko penyusutan volume, hingga belum adanya mekanisme koordinasi baku antarinstansi.

Melalui PKT tersebut, ketiga institusi menyepakati mekanisme penanganan yang lebih terstruktur, mulai dari penyitaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pengamanan dan penyimpanan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pedoman ini sekaligus memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak sehingga proses penanganan barang bukti dapat dilaksanakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyambut baik kerja sama tersebut. Sinergi lintas institusi ini dinilai menjadi bentuk dukungan nyata dalam menjaga produksi minyak dan gas bumi nasional sekaligus menekan praktik pengambilan minyak secara ilegal.

Sementara itu, Heru Irianto dari Pertamina EP Zona 4 menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung kebutuhan teknis, termasuk penyediaan fasilitas dan tenaga ahli dalam penanganan barang bukti.

**KOORDINASI DAN EVALUASI BERKALA**

Penandatanganan PKT tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Ketiga pihak berkomitmen menindaklanjutinya melalui koordinasi rutin, sosialisasi kepada jajaran di lapangan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pedoman.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal sekaligus meminimalkan risiko keselamatan dan lingkungan akibat pengelolaan barang bukti yang tidak sesuai standar.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen pedoman dan foto bersama sebagai simbol komitmen Polda Lampung, SKK Migas Sumbagsel, dan PT Pertamina EP Zona 4 dalam memperkuat sinergi penegakan hukum serta menjaga ketahanan energi nasional, khususnya di wilayah Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *