KPPU INGATKAN DPRD LAMPUNG: JANGAN SAMPAI RAPERDA UBI KAYU MATIKAN PERSAINGAN USAHA

Lindungi Petani, Jaga Iklim Investasi! Penetapan Harga Acuan, Penugasan BUMD hingga Kemitraan Harus Transparan dan Adil

BANDAR LAMPUNG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan petani, pengembangan industri pengolahan, dan persaingan usaha yang sehat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

KPPU mendukung langkah DPRD Provinsi Lampung menyusun regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan nilai tambah komoditas ubi kayu, serta menciptakan tata niaga yang adil dan berkelanjutan. Namun, kebijakan yang dirancang harus tetap menjamin kepastian berusaha dan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, **Wahyu Bekti Anggoro**, menegaskan bahwa pengaturan tata niaga ubi kayu tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan salah satu pihak, tetapi harus mampu membangun ekosistem usaha yang sehat dari tingkat petani hingga industri pengolahan.

“Perlindungan petani dan pengembangan industri pengolahan perlu berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Regulasi harus memberikan kepastian berusaha, membuka kesempatan yang setara bagi pelaku usaha, serta memastikan tata niaga ubi kayu berlangsung secara adil dan berkelanjutan,” demikian penegasan yang sejalan dengan substansi masukan KPPU dalam pembahasan Raperda tersebut.

Pernyataan dan masukan itu disampaikan KPPU dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung pada pembahasan Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers KPPU Nomor 12/KPPU-Wil.II/PR/X/2026, tertanggal 21 Oktober 2026.

### HARGA ACUAN JANGAN GANGGU PERSAINGAN

Salah satu perhatian utama KPPU adalah pengaturan Harga Acuan Pembelian (HAP). Kebijakan harga dinilai perlu memberikan kepastian kepada petani sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan industri pengolahan ubi kayu.

Menurut KPPU, mekanisme penetapan dan pelaksanaan HAP harus dirancang secara proporsional agar tujuan perlindungan petani dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru dalam hubungan perdagangan.

Forum koordinasi yang dibentuk pemerintah juga perlu dijalankan secara tepat. KPPU mengingatkan agar forum tersebut tidak berubah menjadi sarana bagi pelaku usaha yang saling bersaing untuk mengoordinasikan harga pembelian maupun persyaratan perdagangan.

Prinsip ini menjadi penting karena tata niaga ubi kayu melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda, mulai dari petani, kelompok tani, koperasi, pedagang, hingga perusahaan industri pengolahan.

### PENUGASAN BUMD HARUS TRANSPARAN

Selain persoalan harga, KPPU turut menyoroti rencana penugasan badan usaha milik daerah (BUMD), pemberian insentif, dan penyediaan fasilitas usaha.

KPPU menekankan bahwa penugasan BUMD serta pemberian berbagai kemudahan usaha perlu dilakukan secara transparan dan proporsional. Pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan pengembangan industri ubi kayu.

Kebijakan yang memberikan ruang usaha secara tidak seimbang berpotensi menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain. Karena itu, penyusunan Raperda perlu memperhatikan keseimbangan antara peran pemerintah daerah dalam memperkuat komoditas unggulan dan kebutuhan menjaga iklim persaingan yang sehat.

Transparansi juga diperlukan dalam penyediaan informasi harga, produksi, pasokan, dan pemasaran. Informasi tersebut harus membantu petani serta pelaku usaha mengambil keputusan secara lebih baik, tanpa memfasilitasi pertukaran informasi komersial sensitif yang berpotensi mengurangi persaingan.

### KEMITRAAN PETANI DAN INDUSTRI DIPERKUAT

KPPU juga mendorong agar Raperda memuat kebijakan penguatan kemitraan antara petani, kelompok tani, koperasi, pelaku usaha, dan industri pengolahan.

Kemitraan diharapkan mampu memperkuat posisi tawar petani, memperluas akses pasar, dan membangun hubungan perdagangan yang berkelanjutan. Akan tetapi, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kemitraan usaha. Dengan pengawasan tersebut, hubungan kemitraan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mendukung terciptanya hubungan usaha yang adil bagi para pihak.

### RAPERDA JADI MOMENTUM HILIRISASI UBI KAYU

Bagi Lampung, penyusunan Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu merupakan momentum untuk memperkuat tata niaga komoditas unggulan daerah sekaligus mendorong pengembangan industri pengolahan.

Regulasi yang dirancang secara tepat diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ubi kayu, mendorong investasi, memperluas kesempatan usaha, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani.

KPPU menegaskan dukungannya terhadap penyempurnaan Raperda tersebut dengan tetap menempatkan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan.

Tantangannya adalah memastikan perlindungan petani tidak berhenti pada pengaturan harga, tetapi juga mencakup akses pasar, transparansi perdagangan, kemitraan yang adil, serta kesempatan bagi industri untuk berkembang secara berkelanjutan.

Dengan demikian, tata kelola ubi kayu di Lampung diharapkan tidak hanya memperkuat posisi petani dan industri pengolahan, tetapi juga menciptakan pasar yang lebih efisien, kompetitif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *