DKPP TERIMA LIMA ADUAN TERKAIT PUTUSAN MK, KETUA DAN ANGGOTA KPU RI DIADUKAN

Heddy Lugito Tegaskan Penanganan Aduan Dilakukan Terbuka, Seluruh Laporan Harus Melewati Verifikasi Administrasi dan Materiel

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima lima aduan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga Rabu (14/10/2026). Aduan tersebut melibatkan sejumlah pelapor dari berbagai latar belakang, mulai dari pengacara, organisasi masyarakat sipil, hingga unsur partai politik.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan tiga aduan tambahan diterima pada 13 dan 14 Oktober 2026. Dengan demikian, jumlah aduan terkait putusan MK tersebut bertambah menjadi lima, setelah sebelumnya dua aduan diterima pada 8 Oktober 2026.

“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” kata Heddy dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026 masing-masing tercatat dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Aduan pertama disampaikan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara aduan kedua diajukan Ibnu Jandi. Dalam kedua laporan tersebut, para pengadu mengadukan Ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya,” ujar Heddy.

Sementara itu, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan sejumlah nama dari berbagai organisasi. Di antaranya Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal KIPP, Ansufri Sambo selaku Plt. Ketua Umum Partai Ummat, Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekretaris Jenderal Partai Ummat, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.

Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 dan ditujukan kepada Ketua serta seluruh anggota KPU RI.

### DKPP JANJIKAN KETERBUKAAN

Heddy menegaskan DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani seluruh aduan yang masuk. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan laporan secara jelas.

“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” jelasnya.

Sebelum tiga aduan tambahan itu diterima, DKPP telah menerima dua laporan sejenis pada 8 Oktober 2026.

Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.

### BELUM OTOMATIS MASUK SIDANG

DKPP menegaskan seluruh aduan yang diterima tidak otomatis berlanjut ke persidangan. Setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan formil pengaduan. Adapun verifikasi materiel dilakukan untuk menilai alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan, termasuk menentukan kelayakan laporan untuk disidangkan.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan memperoleh nomor pengaduan dan diteruskan ke tahap verifikasi materiel.

Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu sesuai ketentuan. Untuk aduan yang masih dapat diperbaiki, pengadu diberikan kesempatan melengkapi dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

Jika memenuhi syarat dalam verifikasi materiel, laporan akan dilimpahkan sebagai perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Heddy menegaskan, perkembangan penanganan lima aduan tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, proses pemeriksaan akan berjalan melalui mekanisme yang berlaku sebelum DKPP menentukan kelanjutan setiap laporan.

Hingga 14 Oktober 2026, kelima laporan itu masih harus mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai status masing-masing. Belum ada keterangan dalam rilis tersebut yang menyatakan seluruh aduan telah memenuhi syarat untuk disidangkan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *