61 Peserta PCM dan AUM Dibekali Regulasi Aset, Perlindungan Anak, dan Tata Kelola Organisasi
BANDAR LAMPUNG — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandar Lampung memperkuat kesadaran hukum para pimpinan cabang dan pengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) melalui Workshop Penyuluhan Hukum di Aula Universitas Muhammadiyah Lampung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan aset persyarikatan, penyelenggaraan pendidikan, hingga tata kelola organisasi dan keuangan.
Mengusung tema *“Pengamanan Aset Persyarikatan, Perlindungan Hukum dalam Pendidikan, serta Tata Kelola Organisasi”*, workshop tersebut diikuti 61 peserta, terdiri atas 16 perwakilan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan 45 peserta dari lingkungan AUM bidang pendidikan se-Kota Bandar Lampung.
Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd., menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap pimpinan organisasi. Semangat membesarkan persyarikatan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Boleh semangat yang tinggi, tetapi kalau kita minim pemahaman terhadap aturan, akhirnya bisa terjebak dalam persoalan hukum,” tegas Riyuzen.
Ia menyebut PCM dan pimpinan AUM sebagai ujung tombak organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan persyarikatan berjalan tertib, sehat, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
**ASET WAKAF JADI PERHATIAN**
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius ialah pengamanan aset persyarikatan, terutama tanah wakaf. Riyuzen mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi dan kejelasan legalitas aset Muhammadiyah untuk mencegah persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, pengelolaan aset tidak cukup hanya didasarkan pada riwayat penguasaan atau pemanfaatan, tetapi harus ditopang dokumen dan legalitas yang jelas sesuai ketentuan hukum.
Selain aset, aspek perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan juga menjadi sorotan. Kepala sekolah dan madrasah Muhammadiyah diharapkan memiliki standar kerja yang terukur, termasuk dalam mengatur hak dan kewajiban, pemberian penghargaan, serta penerapan sanksi.
Riyuzen juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam setiap proses pembelajaran dan pembinaan peserta didik.
“Jangan sampai kawan-kawan di lingkungan pendidikan Muhammadiyah terbawa ke dalam masalah-masalah hukum terkait dengan mendidik siswa-siswi,” pesannya.
**EMPAT MATERI STRATEGIS**
Untuk memperkuat pemahaman peserta, workshop menghadirkan empat pokok pembahasan, yakni aspek hukum dan perlindungan anak; pengamanan aset serta sertifikasi tanah wakaf; tata kelola organisasi dan kepatuhan hukum AUM; serta tata kelola keuangan, penggunaan, dan pertanggungjawaban belanja sekolah.
Riyuzen menekankan bahwa tata kelola internal Muhammadiyah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan organisasi dan lembaga pendidikan perlu disusun dengan memperhatikan aspek hukum serta prinsip akuntabilitas.
Ia berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat diterapkan secara nyata oleh peserta dalam menjalankan amanah organisasi maupun mengelola lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Iwan Setiawan, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk memperluas wawasan sekaligus meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengamanan aset persyarikatan, perlindungan hukum di bidang pendidikan, dan tata kelola organisasi.
Workshop secara resmi dibuka oleh Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd.
Melalui kegiatan ini, PDM Bandar Lampung berharap kepatuhan hukum menjadi bagian integral dari budaya organisasi, sehingga aset persyarikatan terlindungi, layanan pendidikan berjalan profesional, dan tata kelola AUM semakin transparan serta akuntabel. (*).






