Daerah  

Langgar aturan Protokol kesehatan, Polsek Kasui Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kasui Lama

Way Kanan-Mengantisipasi penyebaran Virus Covid – 19 Polsek Kasui Polres Way Kanan, membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Senin (22/2/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus , Selasa 23/02/2021), mengatakan petugas Polsek Kasui ada Senin kemaren tanggal 22 Februari 2021 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Kasui Lama sedang berlangsung kegiatan resepsi pernikahan, di kediaman Sdr. Firdaus Alamsyah.

“Saat kami mendatangi lokasi resepsi pernikahan, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai Prokes (Protokol Kesehatan).” Kata Kapolsek Kasui.

Penyelenggara menuru Kapolsek, mengaku tidak mempunyai izin baik dari Kampung, Kecamatan, Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Way Kanan serta dari Koramil dan Polsek Kasui.

Dijelaskan AKP Abri bahwa
pembubaran acara tersebut dikarnakan tuan rumah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung

Selain itu, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.

“Alhamdullilah Tuan rumah mengerti dan suasana tetap kondusif” jelasnya.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, agar terus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5M karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan. (Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *