Daerah  

Sejumlah Pejabat di Lamtim Tanpa Jabatan

Lamtim – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lampung (Lamtim) berstatus tanpa jabatan per Senin (3/1). Hel itu menyusul adanya penggabungan 11 dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf menjelaskan, penggabungan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan.

Selain itu, penggabungan juga dilakukan terhadap Sekretariat Korpri yang masuk ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Perda tersebut berlaku mulai Januari 2022. Karena itu, untuk sementara, para pejabat eselon II, III dan IV di OPD yang digabungkan berstatus demisioner. “Rencananya, OPD hasil penggabungan baru akan dikukuhkan,” jelas Jusuf.

Ditambahkan, untuk pengukuhan pejabat eselon 3 dan 4 secepatnya akan dilaksanakan. “Untuk penempatan pejabat eselon 2 pada OPD hasil penggabungan akan dilaksanakan melalui uji kompetensi,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *