Daerah  

Ditengah Derita Corona, Kepala BPN Lamtim disebut jual program PTSL ke Pengembang

Lampung Timur- Ditengah derita corona yang saat ini melanda Indonesia, kepala BPN Lampung Timur disebut telah menjual program PTSL kepada pengembang perumahan.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut diduga telah dikomersilkan, tak tanggung-tanggung, satu sertifikat PTSL dihargai sebesar 3 juta, hal itu terjadi karena tanah seluas 798 bidang merupakan milik pengembang CV Patokmas.

Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Selasa 31/03/20.
Melalui telpon selulernya, Mujiono Ketua Pokmas Desa Sindang Anom mengatakan, dari total kuota 1500 bidang sertifikat tajun 2019 itu, pihaknya (pokmas Red) hanya mengelola sebanyak 702 sertifikat atau warga, sementara sisanya sebanyak 798 dikelola langsung oleh pihak perusahaan pemgembang CV Patokmas.

,”Betul, desa kita tahun 2019 dapat 1500 bidang, tapi kita hanya mengurus yang 702, sisanya 798 bidang, diurus langsung oleh Basri pihak pengembang Patokmas dengan BPN, kita juga dikecewakan, karena pengembang atau tidak menepati janjinya kepada kami pamong atau pokmas,” keluh Mujiono.

Kerjasama Kepala BPN dengan pengembang CV Patokmas yang diduga telah meraup keuntungan milyaran rupiah  dari program unggulan Presiden itu juga dikuatkan sumber lainya.

Menurut sumber lainya, mantan pokmas Desa Sindang Anom, mengatakan, pihak BPN dan Pengembang Patokmas ada komitmen tersendiri, hal itu terjadi karena, lahan (Kaplingan) milik pengembang patokmas berada didesa Sindang Anom.

“Tanahnya berada didesa Sindamg Anom, tetapi konsumen kaplingan bukan warga Sindang Anom, konsumen itulah yang membeli sertifikat 3 juta, kepada pengembang, melalui PTSL,” tandasnya.

Senin 30/03/20 yang lalu, diruang kerjanya, Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung, meski ragu, namun tetap membantah tudingan keterlibatanya bekerjasama dengan pengembang CV Patokmas, dalam penerbitan sertifikat program unggulan Presiden tersebut.

Menurut Mangara, pihak BPN tidak berhubungan langsung dengan pengembang, tetapi prosesnya tetap melalui panitia Desa, Pokmas Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

,”Tidak benar itu, pihak Patokmas tetap koordinasinya dengan Pokmas, bukan langsung sama BPN,” kilahnya.

Thabrani, Sekertaris LSM GENTA  Lampung Timur mengecam keras perbuatan tersebut

,”Program itu program pemerintah pusat untuk rakyat, dan berkali kali diingatkan oleh presiden agar tidak ada pungli dalam pelaksanaannya, akan tetapi dengan adanya perbuatan oknum-oknum penyelenggara program yang rusak mentalnya seperti itu jadi rusak semuanya, apalagi kalau sampai diperjual belikan kepada pengembang, itu menurut saya kejahatan serius karena ada indikasi menarik keuntungan pribadi,  karena itu kami dari elemen masyarakat meminta agar pihak-pihak terkait dapat ditindak tegas,” ujar Thabrani. (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *