G-PAK: Aduan Resmi Diterima, Penggunaan Anggaran Disorot
BANDAR LAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan pengaduan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (G-PAK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung. Berdasarkan surat tanggapan tertanggal 9 Oktober 2026, KPK menyatakan laporan tersebut telah diterima dan tengah diverifikasi.
Respons itu tertuang dalam dokumen bernomor **R/6256/PM.00.01/30-35/10/2026**, yang disebut ditandatangani atas nama pimpinan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.
Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan G-PAK ditangani melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Langkah ini menjadi tahapan awal dalam menelaah materi pengaduan dan dokumen pendukung yang disampaikan pelapor. Namun, penerimaan dan verifikasi laporan tidak serta-merta berarti dugaan korupsi telah terbukti ataupun perkara telah naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Presidium Nasional G-PAK, M. Iqbal Farochi, mengatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta agar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Dinas PKPCK Lampung ditelusuri secara transparan.
“KPK tidak pernah main-main dengan laporan kami yang didukung bukti kuat. Surat tanggapan resmi bernomor R/6256 ini bukanlah akhir dari komitmen perjuangan kami untuk mengawal Lampung yang bersih dari tindakan KKN,” ujar Iqbal.
Ia menilai, respons KPK menjadi awal bagi penelusuran lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran di instansi tersebut. G-PAK, kata dia, berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen proyek, alokasi anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang menjadi materi pengaduan.
Iqbal juga meminta pejabat terkait memberikan penjelasan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran yang dilaporkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan akuntabilitas diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
G-PAK menegaskan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi dalam materi yang disampaikan mengenai hasil akhir verifikasi KPK maupun keputusan untuk meningkatkan penanganan laporan ke tahap berikutnya.
**KORAN EDITOR menegaskan, dugaan korupsi yang dilaporkan G-PAK masih harus dibuktikan melalui proses hukum.** Konfirmasi kepada pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung mengenai substansi laporan dan tanggapan atas dugaan tersebut perlu dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi langkah hukum lebih lanjut. (*)






