Masyarakat setempat dibebankan harus membayar sejumlah uang diluar ketentuan dalam penerbitan buku sertifikat program PTSL 2019.
“Kami masyarakat harus membayar Rp.900 ribu untuk penerbitan sertifikat PTSL. Beberapa masyarakat sudah bayar kepada Pak lurah (Kepala Tiyuh) Sukatun,” terang salah satu warga setempat belum lama ini.
Meski masyarakat setempat diwajibkan membayar senilai Rp.900 ribu dalam pembuatan buku sertifikat program PTSL tahun 2019, namun aparatur Tiyuh memaksa masyarakat untuk membuat pernyataan bahwa biaya pembuatan buku sertifikat program PTSL hanya Rp 200 ribu.
“Masyarakat disuruh buat surat pernyataan bahwa biaya pembuatan buku sertifikat prona (PTSL) itu hanya Rp.200 ribu. Padahal masyarakat bayar Rp.900 ribu, jadi seolah-olah yang Rp.700 ribu itu dikembalikan. Karena sebelumnya juga pak lurah (Kepala Tiyuh) sempet didatangi wartawan jadi sempet ramai,” bebernya.
Selain itu, meski terdapat panitia PTSL, penarikan biaya pembuatan buku PTSL itu dilakukan langsung oleh Kepala Tiyuh Jaya Murni Sukatun.
“Ketua Panitianya Pak Mugi, tapi yang narik uang buku sertifikat prona (PTSL) Pak Sukatun (Kepala Tiyuh). Masyarakat juga banyak yang bayar langsung sama pak Sukatun,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Tiyuh Jaya Murni Sukatun mengatakan, pembuatan buku sertifikat tanah program PTSL 2019 sebanyak 300 buku. 231 buku yang sudah jadi dan 69 belum jadi.
Menurut Sukatun, awalnya biaya pembuatan buku disepakati yakni sebesar Rp.700 ribu. Namun, karena itu tidak sesuai dengan regulasi maka kita sepakati biayanya hanya Rp.200 ribu sesuai SKB 3 Menteri.
“Awalnya sesuai kesepakatan memang mau kita tarik Rp.700 ribu. Namun uang belum ditarik semua dari masyarakat sudah ada pemberitaan miring maka masyarakat saya kumpulkan kembali dan kita sepakati biayanya Rp.200 ribu,” ujarnya.
Ia juga tidak menepis bahwa Ia langsung pernah mengambil dana pembuatan buku sertifikat program PTSL kepada masyarakat. “Iya ada yang bayar ke saya, tapi uangnya saya serahkan kepada Panitia,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang telah membayar lebih dari Rp.200 ribu maka akan uangnya akan dikembalikan. “Sudah ada kesepakatan dananya akan dikembalikan tanggal 5 April,” pungkasnya.
Namun, hingga saat ini tidak ada pengembalian uang sejumlah masyarakat yang telah membayar dana pembuatan buku sertifikat PTSL Rp.900 ribu.
“Masyarakat disuruh buat pernyataan bahwa biaya pembuatan sertifikat itu Rp.200 ribu. Jadi seolah-olah yang sudah bayar lebih itu mau dikembalikan, padahal enggak ada,” kata salah satu masyarakat setempat.
Biaya PTSL diatur sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk wilayah Lampung yakni Rp.200 ribu.
Berikut Rincian biaya PTSL berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.(tri)






