FAKTA SIDANG ARINAL: LJU-LEB DISEBUT UNTUK SELAMATKAN PI 10% LAMPUNG

Kuasa Hukum: Lampung Berpacu dengan Waktu, Skema Disetujui SKK Migas dan PI 10% Berhasil Diperoleh

BANDAR LAMPUNG — Fakta persidangan perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026), kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Arinal menilai keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dilakukan untuk menyelamatkan hak Lampung atas Participating Interest (PI) 10 persen.

Kuasa hukum Arinal, Dr. H. Radhitya Yosodiningrat, SH, MH, menyebut Pemerintah Provinsi Lampung ketika itu berpacu dengan waktu untuk memenuhi persyaratan pengelolaan PI 10 persen.

Berdasarkan keterangan saksi mengenai surat SKK Migas, waktu yang tersedia disebut hanya sekitar tiga bulan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, Lampung berisiko kehilangan kesempatan memperoleh hak PI tersebut.

Dalam kondisi itu, dua BUMD yang menjadi pilihan adalah PT Wahana Raharja dan PT LJU. Menurut kuasa hukum, Wahana Raharja masih memiliki utang, sementara LJU tidak memiliki utang dan memberikan kontribusi lebih dari Rp200 juta per bulan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam kondisi tersebut, memilih PT LJU dan membentuk PT LEB sebagai anak perusahaan yang khusus mengelola PI 10 persen merupakan langkah yang rasional dan memiliki dasar pertimbangan objektif,” ujar Radhitya, Kamis (8/10/2026).

SKEMA DISETUJUI, PI BERHASIL DIDAPAT

Tim kuasa hukum menekankan satu fakta yang dinilai penting dalam persidangan: mekanisme pengelolaan melalui PT LJU dan PT LEB pada akhirnya memperoleh persetujuan SKK Migas.

Lebih jauh, Lampung disebut berhasil memperoleh PI 10 persen.

Fakta tersebut, menurut Radhitya, harus diperhitungkan secara utuh ketika menilai kebijakan yang kini dipersoalkan Penuntut Umum.

“Lampung nyatanya berhasil memperoleh PI 10 persen. Ini merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan dalam menilai kebijakan yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum,” katanya.

Terkait pertemuan di Kafe Wood Stairs, Alam Sutera, yang dikaitkan dengan penunjukan PT LJU, kuasa hukum menegaskan pertemuan untuk membahas strategi memperoleh hak PI 10 persen tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut Radhitya, pertemuan, pembahasan pilihan BUMD, dan pengambilan kebijakan harus dinilai berdasarkan tujuan, kewenangan, prosedur, serta bukti mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

“JANGAN DIPROSES DULU” DIUNGKAP KONTEKSNYA

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Arinal, “Jangan diproses dulu, tunggu saya dilantik.”

Radhitya mengatakan Arinal telah menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dimaksudkan agar setelah resmi menjabat Gubernur Lampung, dirinya dapat melakukan koordinasi secara lebih maksimal dengan SKK Migas dan Pemerintah Pusat.

Karena itu, menurut dia, pernyataan tersebut harus dinilai secara utuh berdasarkan konteks persidangan dan tidak dipotong sehingga ditafsirkan sebagai perintah melakukan kejahatan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dakwaan JPU yang mengaitkan pengelolaan dana PI 10 persen dengan kerugian negara sekitar Rp268 miliar.

Tim kuasa hukum menilai kerugian tersebut tetap harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan yang didakwakan kepada Arinal dengan timbulnya kerugian negara.

“Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa penunjukan PT LJU atau pembentukan PT LEB merupakan tindak pidana hanya karena kemudian timbul persoalan dalam pengelolaan dana,” ujar Radhitya.

BEDAKAN KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN

Kuasa hukum meminta majelis hakim membedakan antara kebijakan memperoleh PI 10 persen dan tindakan pengelolaan dana setelah PI tersebut diperoleh.

Menurut Radhitya, keberhasilan memperoleh PI 10 persen tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan berikutnya. Namun, sebaliknya, persoalan dalam pengelolaan dana juga tidak serta-merta membuktikan bahwa keputusan awal menunjuk LJU dan membentuk LEB merupakan tindak pidana.

“Penuntut Umum tetap berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana, kesalahan pribadi Arinal, dan hubungan kausal dengan kerugian negara yang didakwakan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum pun mengingatkan agar kebijakan memperjuangkan hak daerah tidak dikonstruksikan sebagai kejahatan tanpa pembuktian yang utuh.

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim. Namun kami yakin, apabila seluruh fakta diperiksa secara objektif, akan terlihat perbedaan mendasar antara upaya memperoleh hak PI 10 persen untuk Lampung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkas Radhitya. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *