Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku tindak pidana pemerasan tersebut ditangkap hari Selasa (05/05/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di parkiran Rumah Makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Identitas pelaku berinisial MC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Rabu (06/05/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, mulanya hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi saksi Suranto (48), yang merupakan Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya melalui handpone (HP) dan menanyakan dimana keberadaan saksi, karena saksi tidak menjawab pelaku langsung berkata “nah kamu ini macam-macam, saya kubur hidup-hidup kamu nanti, saya ini dari media,” lalu pelaku mematikan HP miliknya.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi pelapor Sukar (38), yang merupakan Sekdes Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan saksi Suranto, di Kantor Balai Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Saat itu pelaku berkata kepada pelapor dan saksi bahwa dirinya merupakan wartawan dari media online dan maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan kepada pelapor terkait pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya. Yang mana menurut pelaku bahwa aparat Tiyuh telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 1 juta dan pelaku mengancam akan memenjarakan pelapor dan saksi dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tulang Bawang Barat, lalu pelaku pergi dan berkata akan ke Polres untuk melaporkan pelapor dan saksi” jelas AKP Sandy.
Lanjutnya, hari Minggu (03/05/2020) malam, pelaku mengubungi pelapor untuk mengajak bertemu hari Senin (04/05/2020), di Pasar Unit 2 dengan tujuan membahas masalah yang pernah diucapkan oleh pelaku.
“Sekira pukul 11.00 WIB, pelapor bersama saksi Dian Permana (38), yang merupakan Kasi Pemerintahan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya menemui pelaku di warung makan Mozza, Pasar Unit 2,” ulasnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, setelah bertemu pelaku berkata kepada pelapor bahwa beritanya sudah naik di tiga media online dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp. 20 juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp.60 juta.
“Karena ditakut-takuti akan dipenjara oleh pelaku, sehingga pelapor menawar menjadi Rp.30 juta dan pelaku menyetujuinya,” jelas AKP Sandy.
Selanjutnya, pelapor dan saksi lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kapalo Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, kemudian Kepalo Tiyuh berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulangbawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan.






