Refocusing anggaran itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).
Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan atau penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan atau DBH.
“Dalam hal ini Bupati agar mentaati segera mengintruksikan kepada seluruh OPD dalam refokusing APBD sebesar 50 persen dari nilai pagu untuk persiapan penanganan covid 19. Terlebih Kabupaten Tulangbawang sudah mendapatkan sanksi penundaan pencairan DAU dan DBH,” kata Teguh Jayadi, Jumat (15/05/2020).
Anggota Komusi II DPRD Kabupaten Tulangbawang ini juga meminta kepada Bupati untuk dapat memastikan seluruh bentuk bantuan yang bersumber dari APBD maupun APBN tepat sasaran diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan dan terkena dampak Covid-19.
“Jangan sampai nanti saat kita butuhkan dana untuk menangani Covid-19 justru ditunda pencairannya oleh pusat dikarenakan kita tidak mentaati perintah dari pemerintah pusat. Karena, keluarnya SKB Mendagri dan Menkeu itu merupakan arahkan dari Presiden dikarenakan wabah Corona ditetapkan sebagai bencana nasional,” jelas anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.
Pihaknya berharap, Pemkab dapat cepat tanggap dalam mentaati arahan pemerintah pusat mengenai penanganan Covid-19. “Nanti kalau dana tidak semua terpakai, maka ditata kembali di APBD Perubahan 2020,” tandasnya. (tri)






