Lampung Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Barat (Lambar) minta masyarakat kembalikan beras bantuan dari pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos). Hal itu disampaikan sebagai bentuk salah satu tindakan Pemkab Lambar dalam menyikapi beras bantuan yang banyak dikeluhkan.
Sekdakab Lambar, Akmal Abdul Nasir ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan, jika memang tidak layak konsumsi beras bantuan yang diterima masyarakat, silahkan laporkan dan kembalikan melalui Dinas Sosial.
“Kepada masyarakat, saya harap jangan ragu untuk segera melaporkan apabila mendapati beras yang diterima ternyata rusak, atau bahkan tidak layak dikosumsi,” ujar Aan sapaan akrabnya, Rabu (17/6/2020).
Kemudian, Aan mengaku telah memerintahkan kepada OPD terkait untuk mengganti seluruh beras yang dikembalikan mayarakat.
“Kita sudah sampai disitu, sudah kita instruksikan kepada OPD terkait sampai kepada peratin (Kepala Desa) untuk mensosialisasikan, mendata dan mengumpulkan beras yang dikembalikan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan Aan, penggantian beras rusak yang terlanjur didistribusikan kepada masyarat tersebut, merupakan tanggung jawab Pemkab Lambar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui OPD dan pihak ketiga.
Lebih jauh, terkait program bantuan sembako yang diperuntukkan untuk pengamanan jejaring sosial yang mendapati banyak keluhan, Aan menjelaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan dan memperbaiki kekurangan yang ada.
“Program masih berjalan, dan kita pastikan selagi masih berjalan, semua masalah akan kita tindaklanjuti. Karena semuanya butuh proses dan kesalahan itu hal yang wajar didapati, tidak ada yang sempurna. Jadi saya berharap masyarakat sabar, dan laporkan jika terjadi sesuatu,” jelas dia.
APIP Bentuk Tim Khusus
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bentuk tim khusus terkait bantuan beras tak layak konsumsi di Lampung Barat (Lambar). APIP sendiri adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
Dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, APIP dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, lalu selanjutnya melaporkan hasil tindaklanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah.
Setelah sebelumnya, sembako beras dalam penyediaan jejaring pengamanan sosial akibat pandemi virus corona mengalami kendala mutu bahkan dianggap tidak layak konsumsi.
Oleh karenanya, menindaklanjuti hal itu, APIP dalam hal ini Inspektorat Lampung Barat telah membentuk tim khusus untuk lakukan penyelidikan.
Namun sayangnya, walau telah dibentuk tim khusus, pihaknya belum dapat lakukan penyelidikan karena Surat Perintah Tugas (SPT) belum keluar.
“Kita sudah buat tim khusus menangani hal tersebut. Namun kita belum bergerak karena SPT belum keluar. Tapi kita sudah ajukan,” ujar Sekretaris Inspektorat Lambar, M. Sukri saat ditemui awak media dikantornya, Senin (15/6/2020).
Lebih jauh, saat awak media menanyakan terkait sejauh mana APIP dalam lakukan pengawasan kepada program sembako senilai 8,1 miliar lebih tersebut, Inspektorat belum bisa menjawab.
“Kami akan pelajari setelah SPT keluar, dan tim khusus akan bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin,” tuturnya singkat. (Ade Irawan)






