Mesuji– Lahan komplek perkantoran Pemerintah daerah kabupaten mesuji Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dipantok seseorang yang mengaku pemilik lahan dengan berdasarkan kepemilikan setifikat hak atas tanah.
Dari pantauan dilapangan setidaknya ada dua titik papan peringatan berdiri tegak dilahan kantor pemkab Mesuji tersebut,masing-masing papan peringatan berdiri di calon lahan masjid pemkab mesuji dan disamping kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten setempat.
Dalam papan peringatan tersebut yang ditulis dengan huruf capital secara tegas tertulis,”tanah milik H.Suryono bersertifikat dan memanfaatkan tanpa seizin pemilik diancam pasal 167 ayat 1 KUHP jo pasal 389 KUHP jo pasal 511 KUHP,dalam pengawasan Suryono, Kapten CPM pemilik”.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten MesijI Ahmad Mahmudi membenarkan pematokan lahan milik pemkab mesuji oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan.
“iya benar mas, lahan pemkab Mesuji dipatok dan dipasang papan peringatan, dan dalam waktu dekat kita akan fasilitasi pihak pemberi hibah dengan mantan kades sidomulyo Winarna,”terang Mahmudi melalui pesan applikasi.
Selain itu Mahmudi juga membenarkan jika sampai saat ini lahan pemkab mesuji belum memiliki sertifikat hal ini karena terkendala akta hibah yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dihibahkan, “saat ini lahan yang dikuasai secara fisik sekitar 24 hektare, sedangkan dalam akta hibah luas lahan yang dihubahkan seluas 66 hektare,”terangnya singkat. (a3)






