Lampung Timur – Sejumlah masyarakat menuding anggota Komisi I dan III DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tak mengerti aturan protokol kesehatan. Hal ini diketahui setelah adanya perjalanan dinas kedua komisi itu yang tidak mengindahkan aturan protokol pencegahan Covid-19.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, dr Nanang Salman mengungkapkan bahwa Dinas kesehatan bertugas memfasilitasi jika ada yang hendak melakukan perjalanan dengan keterangan Rapid tes.
“Mereka kan pergi secara kelembagaan, jadi kami bisa memfasilitasi dengan surat keterangan Rapid tes, dan seharusnya sekembalinya dari sana mereka harus melakukan protokol kesehatan dengan isolasi mandiri selama 14 hari” ungkapnya
Hal ini kembali dikritik tajam oleh ketua LSM Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad
“Para anggota Dewan ini nggak ngerti atau gimana ya?” Anggota DPRD yang harusnya jadi contoh masyarakat malah bertindak tidak mencerminkan sebagai panutan masyarakat untuk dicontoh “ungkapnya keras.
“Tolong BK DPRD Lampung Timur kasih teguran terhadap anggotanya, dan saya minta gugus tugas segera lakukan tes terhadap sesiapa saja anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke Ogan Komering Ilir ( OKI ) dan Ogan Ilir (OI) kemarin, dan jika mereka tidak mau isolasi mandiri, segera jemput untuk diisolasi di rumah isolasi milik Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota DPRD Lampung Timur komisi I dan Komisi III melakukan Kunjungan Kerja ke OKI dan OI Sumatra Selatan pada tanggal 10 sampai 13 Juni 2020 yang lalu, dan komisi III terlihat pada hari kamis, 18 juni 2020 (kemarin_red) mengadakan Hearing di ruang sidang DPRD Lampung Timur.
Diketahui, bahwa komisi I hari ini terlihat mengadakan kunjungan silaturahmi k polres lamtim. (pung)






