Daerah  

Melarikan Diri Ke Bengkulu, Pelaku Curanmor Di Dente Teladas Akhirnya Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG – Polsek Dente Teladas bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi di dalam rumah korban sekira pukul 04.00 WIB, pada hari Minggu (12/07/2020).

Menurut Kapolsek, tersangka Curanmor itu berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya sekira pukul 11.30 WIB, hari Minggu (26/07/2020).

“Pelaku tersebut berinisial WL (21), berprofesi buruh, warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Dari tangan pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” papar AKP Rohmadi.

Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 23.00 WIB pada hari Sabtu (11/07/2020), korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam ruang tamu rumah. Setelah itu, korban dengan kelima temannya begadang hingga pukul 02.00 WIB. Tidak lama kemudian tersangka menyuruh korban dan teman-temannya untuk tidur.

“Identitas korban Imam Arifin (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian curanmor ini korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam Nomor Polisi A 3767 OF,” ujar AKP Rohmadi, Senin (27/07/2020).

Saat korban sedang tertidur pulas, lanjut Kapolsek, tersangka memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di ruang tamu rumah korban.

“Korban baru sadar kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat korban terbangun dari tidur, hari Minggu (12/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB. Korban melihat juga melihat pelaku sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Rohmadi.

Korban berusaha mencari dimana keberadaan tersangka WL dan sepeda motor miliknya, tetapi tidak membuahkan hasil. Lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Selasa (21/07/2020) siang, ke Mapolsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana kebaradaan pelaku. Berkat keuletan polisi, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya sekira pukul 11.30 WIB, hari Minggu (26/07/2020),” pungkasnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *