Way Kanan-Ratusan orang yang menamakan diri Tujuh Aliansi sahabat mahasiswa, mahasiswi dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Way Kanan menggelar unjuk rasa Kantor DPRD setempat, Senin (12/10/2020).
Kedatangan mereka ke Gedung Dewan yang terhormat itu, dalam rangka menyampaikan orasi menolak pengesahan UU Omnibus law (UU Cipta Kerja ) yang dinilai mereka tidak sesuai konstitusi serta mengabaikan Hak buruh dan pekerja.
“Undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja) ini ditetapkan pada tengah malam kemudian ada pula dasar dasar dari penetapan Undang-undang yang seharusnya melibatkan partisipasi publik berdasarkan acuan dari UU 12 tahun 2011 Jo UU no 15 tahun 2019,”Ujar Subki Angga Saputra Ketua LSM GMBI saat melakukan orasi di Depan Kantor Dprd Way kanan.
Akibatnya UU Omnibus Law yang dibentuk secara tergesa-gesa serta telah menimbulkan banyak Polemik dari perspektif masyarakat dan menimbulkan gelombang penolakan di seluruh Indonesia.
Setelah puas berunjuk rasa dan dilakukan Negosiasi akhirnya sebanyak 20 orang yang mewakili peserta unjuk rasa tersebut akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman, SH, Kapolres AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si, Kabag Ops Kompol Suharijono dan Kasat Intelkam Iptu Doni Oktarizal.SH.
Ketua DPRD Way Kanan Nikman karim sangat Mengapresiasi
langkah-langkah yang dilakukan oleh Tujuh Aliansi sehabat mahasiswa/mahasiswi Dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Way Kanan dalam menyuarakan aksinya dengan melakukan orasi di kantor rakyat tersebut dengan damai dan aman.
“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Tujuh Aliansi sehabat mahasiswa/mahasiswi Dan berbagai elemen masyarakat, yang telah melaksanakan kegiatan saluran demokrasinya melakukan aksi damai penolakan UU Omnibus Law( Cipta Kerja), bukan dengan demo massa seperti di beberapa kota besar lainnya,”ujar ketua DPRD.
Sementara itu Ketua umum PMII way kanan Nandang Kurniawan,S.Pd selaku selaku juru bicara demo seusai diterima Pimpinan Dprd Way Kanan mengatakan kedatangan mereka membacakan 3 tuntutan yakni :
1.Mendesak DPRD Kabupaten Waykanan dan PJS Bupati Way Kanan menerbitkan surat resmi sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja dengan ini dan tujuan untuk segera mendesak Presiden RI agar mengeluarkan Perpu pencabutan UU Cipta Kerja.
2.Mendesak pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Way Kanan untuk menolak UU Cipta Kerja.
3.Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Way Kanan wajib menyampaikan nota kesepakatan secepatnya ke presiden RI dan DPR RI kemudian menyampaikan hasil aliansi sahabat mahasiswa dan elemen masyarakat kabupaten Way Kanan. (*/Fik).






