Lampung Barat, Koran Editoronline.co.id – Proyek Pamsimas Dinas PUPR Lampung Barat (Lambar) tahun 2019 di Pekon Suka Jaya Kecamatan Pagar Dewa yang tidak pernah berfungsi sejak pertama kali dikerjakan, lolos dalam proses Provisional Hand Over (PHO).
PPK Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Lambar, Hermanto mengaku, pihaknya memang telah melakukan serah terima pekerjaan dengan pihak rekanan sebagai pelaksana dalam pembangunan sumur bor tersebut, yang tertuang dalam berita acara serah terima pekerjaan dengan nomor : 600/17b/BASTP/III/03/IV/2019.
Menurutnya, hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan barang/pekerjaan nomor:600/101/PAN/III/03/IV/2019, pada 10 Desember 2019 lalu yang menyatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai 100%.
“Itu memang sudah kita lakukan serah terima pekerjaan dengan kontraktor, itu dilakukan setelah kami melakukan pengecekan dilapangkan, dan kami nyatakan layak untuk di PHO kan karena itu sudah selesai 100%,” ungkap Hermanto, Senin (2/11/2020).
Saat ditanya terkait keluhan warga yang mengatakan bahwa sumur bor itu belum pernah berfungsi semenjak di kerjakan hingga saat ini, Hermanto mengatakan itu di sebabkan ada kesalahan teknis dalam pengerjaannya.
“Kalau yang di Sukajaya itu memang kita minta rekanan untuk memperbaikinya, dan mereka bersedia, kami masih menunggu hasilnya,” jelasnya.
“Memang itu sudah di diserahterimakan kepada pekon beberapa bulan yang lalu. Karena ada kendala teknis, jadi kami minta di perbaiki oleh rekanan,” lanjut dia.
Terkait pengelolaan dan perawatan, Hermanto mengaku, pihaknya juga telah melakukan serah terima kepada pihak Pekon Suka Jaya melalui Peratin setempat dan membuat Surat Berita Acara serah terima barang dari pihak Dinas PUPR dengan pihak Pekon.
Namun, anehnya, PUPR Lambar tidak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah dilakukannya serah terima dengan masyarakat setempat sebagai penerima manfaat dengan alasan masih ada di pihak BPK.
“Untuk pengelolaan kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Pekon untuk selanjutnya dialirkan kerumah-rumah warga setempat, ada berita acaranya juga, tapi saat ini belum bisa kami tunjukkan karna sedang ada di pihak BPK, untuk keperluan pemeriksaan,” tutur Hermanto. (Ade Irawan)






