Pesan Sabu Via Ponsel, Lima Warga Binaan Rutan Kelas II B Menggala Dicokok Satres Narkoba Polres Tuba

TULANGBAWANG – Lima orang warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20) dan AF (20), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan, kelima warga binaan tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Kamis (12/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di Kamar Blok C, Nomor 2, di dalam Rutan Kelas II B Menggala.
“Penangkapan terhadap kelima warga binaan tersebut, berdasarkan informasi dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala yang saat itu menerima sebuah paket berupa hand body merk citra. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anton, Sabtu (14/11/2020).
Satnarkoba yang mendapatkan informasi tentang penemuan paket berisi narkotika jenis sabu dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala, langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah tiba di TKP polisi langsung berkoordinasi dengan petugas jaga di Rutan Kelas II B Menggala guna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warga binaan yang telah memesan narkotika jenis sabu.
“Selain berhasil menangkap lima orang warga binaan di dalam Kamar Blok C, Nomor 2, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, botol hand body, dua bungkus plastik bening, smartphone warna biru, ponsel warna merah dan isolasi warna hitam,” jelas AKP Anton.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kelima warga binaan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Rawa Jitu via ponsel.
“Saat ini kelima warga binaan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *