Lampung Barat – Editoronline.co.id – DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menilai, sengketa Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya mencoreng martabat Pemerintah daerah. Pasalnya, hingga saat ini penyelesaian kasus sengketa lahan seluas 309 hektare di Pekon Sukapura yang masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung, menemui jalan buntu.
Karena itu, anggota Komisi I DPRD Lambar Erwin Suhendra mengatakan jika dirinya resah dengan adanya spanduk-spanduk yang dibuat oleh masyarakat Pekon Sukapura, dalam menyuarakan aspirasi terkait belum dilegalkannya lahan kawasan hutan yang mereka tempati.
“Saya merasa resah dengan adanya spanduk di Sukapura, karena seperti kita orang tua (Pemerintah daerah) membiarkan anaknya berkeliaran (masyarakat Pekon Sukapura),” ujar Erwin, dalam kegiatan hearing, selasa (17/11/2020) di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat.
Bahkan, Erwin menilai persoalan tersebut mencoreng martabat pemerintah kabupaten lampung barat. Sebab masyarakat pekon sukapura merupakan rombongan transmigrasi yang dibawa oleh Presiden pertama RI Ir.Soekarno.
“Mereka mempertahankan historis yang ada, kita harus menjelaskan kepada mereka, kita juga harus menyatukan suara antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mencarikan solusi terkait hal itu. Karena permasalahan ini termasuk mencoreng martabat kita pemerintah daerah,” tuturnya.
Senada dengan Erwin, anggota DPRD Sutikno mengatakan jika dirinya merasa frustasi dalam penanganan kasus Pekon Sukapura.
“Saya juga sudah frustasi. Kalo APBD kita banyak, 309 hektar itu kita beli untuk mereka,” cetus Sutikno singkat.
Dilain pihak, mewakili pemkab lambar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs.Adi Utama menjelaskan, sewaktu dirinya (Adi Utama) menjabat sebaga asisten I, persoalan sengketa pekon sukapura sudah pernah dicoba untuk diselesaikan. Namun solusi yang diharapkan terbentur pada aturan Undang-undang yang ada.
“Dari Bupati pertama zaman Pak Umpu Singa masalah ini tidak pernah berhasil diselesaikan. Karena tidak ada lagi ketentuan bahwa tanah boleh diserahkan kepada masyarakat di dalam undang-undang. Sedangkan warga minta tanah dihibahkan karena mereka tetap mempertahankan sejarah mereka pertama kali disana,” ungkap Adi Utama.
Lebih jauh Adi Utama menerangkan, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah, baik yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan selalu menemui kebuntuan.
“Karena kementerian lingkungan hidup dan kehutanan tidak ada daya upaya, sedangkan pemerintah provinsi seperti hanya mengulur-ulur waktu,” jelasnya.
Hingga pembahasan hearing terkait sengketa Pekon Sukapura selesai, baik DPRD maupun Pemerintah Daerah belum menemukan solusi alias Nihil, dan sengketa Pekon Sukapura kembali jalan ditempat. (Ade Irawan)






