Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung telah menyerahkan laporan akhir penanganan Pelanggaran ke Bawaslu RI, Jumat (26/2). Hal itu menyusul telah berakhirnya tahapan pilkada serentak 2020 dengan ditandai dilantiknya Eva-Deddy sebagai walikota dan wakil kota Bandarlampung periode 2021-2024.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno mengatakan, laporan tersebut berisi tentang Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 yang berisi penjelasan terkait pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kapasitas dan koordinasi Pengawas Pemilu, dan koordinasi antar lembaga.
Selanjutnya, tentang kelembagaan, struktur dan fungsi Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
“Bagaimana proses Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung sesuai tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (1/3).
Lanjutnya, termasuk menjelaskan tentang kendala yang dihadapi dan solusi yang dirumuskan dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
“Terakhir, menjelaskan kesimpulan dan rekomendasi atas seluruh proses penanganan pelanggaran pada Pilkada Kota Bandar Lampung dalam rangka sebagai bahan perbaikan sistem penegakan hukum Pilkada pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
Disampaikannya, laporan tersebut disusun sebagai, pertama, bahan referensi/rujukan bagi seluruh stakeholder Pemilihan dan juga menjadi bahan diskursus bagi siapapun yang peduli terhadap masa depan sistem kepemiluan dan kepengawasan pemilu di Indonesia pada umumnya dan di Kota Bandarlampung pada khususnya.
Kedua, menyediakan sumber data, informasi, dan pengetahuan praktis mengenai prosedur penanganan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
“Dan ketiga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik di era _good government_ and clean governance atas kerja-kerja Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jilid IV Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 yang lalu,” jelasnya. (*)






