Pengurus Juleha Way Kanan Periode 2026–2028 Dilantik, Indra Septa Purnama Jadi Ketua

WAY KANAN – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (DPD Juleha) Kabupaten Way Kanan periode 2026–2028 resmi dilantik di Blambangan Umpu, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi Tahun 2026 Angkatan II.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme juru sembelih halal sekaligus memastikan proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, prinsip kesejahteraan hewan, serta standar higienitas dan keamanan pangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung Saludin, Staf Ahli Bupati Way Kanan Bidang Kemasyarakatan Selan, perwakilan Bagian SDM Polres Way Kanan Gunawan Isnardi, serta jajaran pengurus DPD Juleha Way Kanan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPW Juleha Lampung, Marison, dilanjutkan pelantikan pengurus DPD Juleha Way Kanan periode 2026–2028.

Dalam kepengurusan tersebut, Indra Septa Purnama dipercaya sebagai ketua, Saiven Regar sebagai sekretaris, dan Sufrianto sebagai bendahara, bersama jajaran pengurus bidang lainnya.

Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saludin, menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab dalam menjalankan amanah organisasi.

Menurutnya, Juleha harus menjadi sarana dakwah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyembelihan hewan sesuai ketentuan syariat Islam.

Ia berharap seluruh pengurus dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Way Kanan Bidang Kemasyarakatan, Selan, yang hadir mewakili Bupati Way Kanan, menegaskan bahwa juru sembelih halal memiliki peran penting dalam menjaga kehalalan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Menurutnya, proses penyembelihan merupakan salah satu tahapan penting dalam rantai produksi pangan halal. Karena itu, kompetensi juru sembelih perlu terus ditingkatkan untuk memastikan daging yang dihasilkan memenuhi ketentuan agama, kesehatan, dan keamanan pangan.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan, lanjutnya, siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Juleha dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta mendorong penguatan ekosistem produk halal di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa sekitar 33 persen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, upaya mendorong pelaku usaha lainnya untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal perlu terus ditingkatkan.

Selan juga berharap para peserta pelatihan mengikuti seluruh tahapan kegiatan dengan sungguh-sungguh, menyerap materi dari narasumber, dan menerapkan ilmu yang diperoleh saat menjalankan tugas di lapangan.

Ketua DPD Juleha Way Kanan, Indra Septa Purnama, menegaskan bahwa juru sembelih halal memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk hewani.

Ia menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama yang harus diperhatikan juru sembelih halal, yakni memastikan proses penyembelihan sesuai syariat Islam, menerapkan prinsip kesejahteraan hewan, serta menjaga higienitas dan memenuhi standar keamanan pangan.

Ketiga prinsip tersebut diperlukan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Melalui pelatihan berbasis kompetensi Angkatan II ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami teknik penyembelihan, tetapi juga memiliki keterampilan sesuai standar yang berlaku.

Dengan dilantiknya pengurus baru dan dilaksanakannya pelatihan tersebut, DPD Juleha Way Kanan diharapkan semakin aktif meningkatkan profesionalisme juru sembelih, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya jaminan produk halal di Kabupaten Way Kanan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *