Daerah  

Hanan Rozak Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Di Kalangan NU Dan Muhammadiyah Tuba

EDITORONLINE, TULANGBAWANG – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Hanan A Rozak melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dihadiri oleh  Pengurus  Cabang Muhammadiyah Kabupaten Tulangbawang  dan Pengurus Anak Cabang Muslimat NU Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Sabtu (20/03/2020).

“Berkenaan dengan tugas kenegaraan saya selaku anggota MPR RI, hari ini saya mengadakan sosialisasi empat pilar bersama dengan Pengurus Cabang Muhammadiyah Tulangbawang di pagi hari dan siang harinya dilanjutkan dengan Pengurus Anak Cabang Muslimat NU Banjar Margo,” kata  Hanan, mengawali pemaparannya di Balai Kampung Penawar Jaya, Banjar Margo, Tulangbawang.

Hanan menjelaskan, MPR adalah lembaga negara yang diberi amanah untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD Tahun 1945, Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI Sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Menurut Hanan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga diharapkan setiap warga negara semakin bersemangat dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan  Pancasila sebagai  Dasar dan Ideologi Negara.

“Memahami Pancasila tidak hanya sekedar sila-silanya saja, tapi juga sejarahnya yang diamanahkan oleh pendiri bangsa terdahulu, terutama yang berasal dari NU maupun Muhammadiyah,” ungkapnya.

Dia pun menceritakan peranan tokoh  Nahdlatul Ulama, yakni KH Hasyim Asyari  dan Ketua Umum Muhammadiyah saat itu, Ki Bagus Hadikusumo serta tokoh Islam lainnya dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

Selanjutnya, Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan perbedaan  antara wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) era orde baru (orba) dengan MPR saat ini, pasca empat kali amandemen.

“Secara substantif, MPR di orde baru adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. Sekarang tidak begitu, MPR bukan lagi lembaga tinggi negara melainkan lembaga yang sama derajat dan posisinya dengan lembaga-lembaga negara utama lainnya seperti DPR, Presiden, DPD, itu semuanya sederajat,” kata Hanan

Terkait memasyarakatkan Empat Pilar, menurutnya hal ini penting dilakukan sebab ada tantangan kebangsaan yang menghadang bangsa ini.

“Dulu semua elemen masyarakat wajib mengikuti Penataran P4. Beberapa tahun setelah reformasi, model seperti itu tak ada lagi,” ujar Hanan.

Ia mengakui, kekosongan pemantapan ideologi menimbulkan perubahan perilaku masyarakat. Selain itu, hadirnya teknologi komunikasi seperti handphone membuat perilaku masyarakat berubah drastis.

Anggota Komisi 2 DPR RI ini berharap pemerintah dan setiap warga negara ikut ambil bagian dalam sosialisasi karena tidak cukup hanya oleh MPR.

“Misalnya pada masa lalu ada Penataran P4. Bahkan ada lembaga khusus yang mengurusi masalah penataran P4 melalui BP7. Selain itu peran serta setiap warga negara dibutuhkan untuk memasyarakatkan empat pilar MPR ini,” pungkasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *