Daerah  

GANDENG BEA CUKAI, DINAS PERTANIAN PRINGSEWU SOSIALISASI BARANG ILEGAL

PRINGSEWU – Guna meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Pringsewu, Pemkab Pringsewu melalui Dinas Pertanian Pringsewu dan menggandeng kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Bandar Lampung menggelar sosialisasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan yang digelar di Balai Pekon Bulokarto kecamatan Gadingrejo Selasa (23/3), dihadiri oleh Kadis Pertanian Pringsewu, Kepala BPKAD, Kasat Pol PP, Kadis Kesahatan, Kadis Koperindag, Kadis PM-PTS, Kepala Bapenda dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekbang Drs. Masyukur M.M Pemkab Pringsewu menyambut baik di selenggarakannya kegiatan sosialisasi seperti ini. Karena, ini sebagai bentuk upaya Pemkab Pringsewu melalui dinas pertanian kabupaten Pringsewu, untuk lebih meningkatkan dan kewaspadaan dalam membedakan produk-produk yang beredar di pasaran, mana barang kena cukai (BKC) yang sah dan yang mana yang ilegal.” Saya minta dalam kegiatan ini jangan berhenti samapai disini saja bila perlu terus lakukan koordinasi dengan para petani tembakau apa yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Terpisah Kadis Pertanian Pringsewu Siti Litawati mengatakan, perlu diketahui bahwasannya komuditas perkebunan masuk prioritas dalam RPJMD tahun 2017-2023. Selain hasil perkebunan kakao dinas memprioritaskan petani tembakau. Mengingat, pertanian tembakau memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor pertanian. “Di Pringsewu sendiri sudah cukup banyak petani tembakau yang menjadi binaan Dinas Pertanian dan yang tersebar di kecamatan Adiluwih, Banyumas, Pardasuka dan pagelaran Utara,” katanya.

Masih kata mantan Sekretaris DPM-PTSP, pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman tembakau ini dengan memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebagai mana yang telah di tetapkan dalam Mentri keuangan RI Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.”Dari dana bagi hasil tersebut dapat di gunakan untuk mendanai program- program seperti, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Dan dalam kegiatan ini disosialisasikan, imbuh Siti, untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana di maksud pada pasal 3 ayat (1) huruf dpermenkeu Nomer 206/PMK.07/2020. Dan saya harap kegiatan kita hari ini akan memperluas wawasan dan pemahaman saudara – saudara mengenai hal tersebut.”Dengan harapan
Informasi- infomasi terkait barang kena cukai dapat disampaikan kepada pelaku-pelaku usaha (grosir/retail) rokok, masyarakat umum, petani-petani tembakau atau pemangku kepentingan lainya yang hadir pada hari ini,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *