Daerah  

Setubuhi Paksa Pelajar 15 Tahun, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

EDITORONLINE, TULANGBAWANG – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ditangkap sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari, Selasa (27/04/2021).

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap RG (19) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku merupakan warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (28/04/2021).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berkat laporan dari IM (40), yang merupakan bapak kandung dari korban sebut saja bunga (15) berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawar Aji.

IM datang ke Mapolsek hari Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.

“Mulanya hari Bulan November 2020, pukul 15.00 WIB pelaku datang ke rumah korban yang saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang tua korban sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Mengetahui korban hanya ada sendiri di rumah, lanjutnya, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya, saat berada di dalam kamar pelaku langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat.

“Dalam keadaan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

Selanjutnya, pada hari Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban menolak dan diancam oleh pelaku, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya,” ulasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *