Editoronline.co.id – Lampung Barat
Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengklaim, pemotongan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkup Pemkab Lambar sudah sesuai dengan nisab zakat.
“Hukum pemotongan zakat profesi ASN berdasarkan surat edaran bupati no 005/2015/05/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pemungutan zakat profesi bagi PNS di lingkungan Pemkab Lambar sudah memenuhi nisab zakat,” ungkap Pakcik (sapaan akrabnya) di depan anggota DPRD Lambar, pada kegiatan rapat paripurna pembahasan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Lambar tahun anggaran 2020, Rabu 9 april di ruang sidang DPRD setempat.
Pakcik menjelaskan, Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas sesuai dengan PMA 31 2019 dg nilai emas sebesar 508.000 per gram dengan gaji minimal 3. 598.333, per bulan.
“Jumlah ASN saat ini sebanyak 3887. Dr jumlah tersebut yang melakukan pembayaran zakat profesi sejumlah 1124 ASN, karena selebihnya belum mencapai nisab. Tahun 2020, penerimaan Zakat profesi sebesar 1,83 milyar lebih dan telah disalurkan kepada 8 asnaf (berhak atas zakat) sebesar 1,78 milyar lebih,” paparnya.
Selain penjelasan zakat ASN, Bupati juga menyebut prihal evaluasi kinerja pemerintah daerah tahun 2020, dimana pemkab lambar mendapat predikat B dengan nilai 67,15. Predikat tersebut berdasarkan surat dari kementrian PAN dan RB no. B/302/AA.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021, prihal evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Hasil ini menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemkab lambar tergolong baik,” ucap Pakcik.
Kemudian, pemkab lambar terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap perangkat daerah daerah. Upaya tersebut ditempuh melalui pelatihan dan pendidikan formal disesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi.
“Untuk peningkatan SDM para petani, UMKM, aparatur pekon, para pendidik dan penyuluh dipokuskan pada bidang pelatihan teknis, pelatihan kerja, kursus kursus, bimtek dan sekolah lapangan,” tutupnya. (Toha/Ton)






