EDITOROINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Polres Tulangbawang akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) proses hukum oknum Kepala Kampung (Kakam) Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, yang dilaporkan oleh pengurus Yayasan Hidayatul Muslimin.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP. Sandy Galih menegaskan, bahwa pihaknya sedang memproses LP tersebut. Saat ini, kata dia, proses sudah masuk dalam penyeledikan.
“Iya betul. Sementara prosesnya baru sampai penyeledikan. Nanti setiap perkembangan akan kami informasikan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Sabtu (31/7/2021) pagi.
Buntut Laporan Polisi (LP) itu adalah, ketika terjadi keributan di ruang rapat di Balai Kampung, Rabu (28/7/2021). Momen keributan itu sempat diabadikan oleh peserta rapat, Rabu (28/7/2021) sore pukul 17.45 WIB.
Dalam video berdurasi 2:50 detik itu, terlihat jelas ada salah satu sosok berbaju putih yang duduk di kursi bagian depan membanting gelas yang ada di atas mejanya. Kemudian, beranjak mendekati seseorang yang sedang menyampaikan sambutan.
Terjadi kericuhan, menular satu sama lainnya, para warga yang hadir dalam acara rapat tersebut. Tampak jelas, ada yang mencekik leher, ada yang memukul dengan kursi, ada saling dorong dan sebagian ada yang berusaha menghalau dan melerai atau memisah keributan itu.
Belakangan diketahui, bahwa sosok berbaju putih yang membanting gelas itu adalah Kakam Gunung Tapa Ilir, Normansyah, dan yang didekati adalah Pengurus Yayasan Hidayatul Muslimin. Sedangkan yang dicekik dari belakang adalah Ketua Yayasan Hidayatul Muslimin.
Kepala Kampung Gunung Tapa Ilir, Normansyah, kepada para wartawan mengaku bahwa dirinya reflek membanting gelas saat pertemuan tersebut.
“Saya reflek banting gelas. Saya kesal, seolah-olah Yayasan menuduh rapat ini adalah atas keinginan saya. Itu aspirasi warga. Ada bukti surat pernyataan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Hidayatul Muslimin, Rahmad Hidayat, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, tentang kelanjutan persoalan pelaporan tersebut. Apakah Laporan Polisi akan dicabut atau tetap dilanjutkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Ristu Irham, menegaskan, bahwa Lembaga Pendidikan Yayasan Hidayatul Muslimin di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, terdaftar secara sah di pemerintah.
Ristu menerangkan, Dapodik Yayasan Hidayatul Muslimin sudah terdaftar di Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat dan . Hal itu dibuktikan dengan adanya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Lembaga Pendidikan Yayasan Hidayatul Muslimin. Sekolah itu sudah ada di dapodik kemendikbud. Itu buktinya sudah dapat bantuan DAK. Karena dasar pusat memberikan DAK adalah Dapodik,”kata Kadisdik Tulang Bawang, Restu Irham, Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, Pengurus Yayasan Hidayatul Muslimin, Rahmad Hidayat, meminta kepada semua pihak untuk mendukung Lembaga Pendidikan yang telah resmi terdaftar di Pemerintah Pusat.
Selain itu, pengurus Yayasan Hidayatul Muslimin juga meminta agar pihak Polres Tulang Bawang menindaklanjuti proses hukum atas Laporan Polisi (LP) yang telah dibuatnya itu. (tri)






