EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Polemik Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak tahun 2021 di Kabupaten Tulangbawang mendapat sorotan dari berbagai element masyarakat di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur.
Bupati Tulangbawang telah resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penundaan Tahapan Pilkakam. SE itu bernomor 145 /245/ 1.I/VI/TB/2021 tertanggal 9 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pilkakam Serentak tahun 2021.
Sejumlah Kepala Kampung melalui APDESI Kabupaten Tulangbawang menyatakan akan tetap melaksanakan Pilkakam serentak 2021 itu.
Kesepakatan itu dituangkan dalam rapat bersama unsur Pengurus APDESI Kabupaten Tulangbawang yang digelar Rabu (4/8/2021). Para Kakam mengusung atas nama aspirasi dari masyarakat.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tulangbawang, menyayangkan atas munculnya sikap para Kepala Kampung (Kakam) yang “ngotot” agar Pilkakam serentak di Tulangbawang tetap dilaksanakan pada Oktober 2021.
Ketua LSM Batik (Barisan Anti Korupsi) Kabupaten Tulang Bawang, Asnawi menegaskan, bawah para Kakam mustinya taat dan tunduk pada surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tulang Bawang ditandatangani oleh Sekdakab Tulang Bawang, Anthoni, tentang penundaan Pilkakam.
“Bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang Penundaan Tahapan Pilkakam. SE itu bernomor 145 /245/ 1.I/VI/TB/2021 tertanggal 9 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pilkakam Serentak tahun 2021. Para Kakam harus patuh dan melaksanakan surat edaran tersebut,”kata Asnawi.
Asnawi menuntaskan bahwa, Penundaan Tahapan Pilkakam sangat tepat. Ini adalah salah satu langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19 yang semakin meningkat. Keselamatan masyarakat adalah harga mati yang tidak boleh ditawar – tawar lagi.
Senada dikatakan oleh Ketua Lembaga SIKK-HAM Tulangbawang, Junaidi Arsyad, menerangkan bahwa, 48 kampung yang akan menggelar Pilkakam hendaknya mengikuti dan patuh pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Menteri dalam negeri sudah mengeluarkan surat edaran dan Pemerintah Daerah Tulang Bawang sudah menerbitkan surat edaran, soal penundaan Tahapan Pilkakam hingga tahun 2022. Para Kakam wajib untuk melaksanakan surat edaran tersebut,”tegas Junaidi Arsyad.
Sorotan miring lainnya dari Ketua Lembaga LPPD (Peduli Pembangunan Daerah) Tulang Bawang, Aliyanto, yang menyebutkan, bahwa para Kakam diharapkan ikut dan tunduk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang Penundaan Tahapan Pilkakam adalah kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Keselamatan penyebaran covid-19 menjadi hal utama dan hal penting bagi masyarakat,”tandas Aliyanto.
Aliyanto meminta kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Tulang Bawang agar tidak mengakomodir, merespon dan menindak lanjuti usulan para Kakam yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat.
Diketahui bersama, Pengurus alam APDESI Tulang Bawang menggelar rapat bersama membahas progres Pilkakam. Sedianya, jadwal Pilkakam serentak digelar pada Oktober 2021. Namun Tahapan Pilkakam ditunda hingga 2022 dengan waktu yang belum ditentukan. (tri)






