Daerah  

Junaidi Ingatkan Penggunaan SIPLah Dalam Belanja Sekolah Di Tuba

EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Direktur Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, terkait realisasi penggunaan dana Bantaan Operasional Sekolah (BOS) di daerah setempat tahun 2021.
Menurut Junaidi, realisasi belanja dalam penggunaan dan BOS harus sesuai dengan Permendikbud nomor 14 Tahun 2020.
“Sekolah harus menerapkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dalam penggunaan dana BOS,” terang Junaidi, Senin (15/11/2021).
Pihaknya berharap, Kepala Sekolah di Kabupaten Tulangbawang mulai dari SD, SMP, dan SMA atau SMK, dapat menggunakan SIPLah.
“Dengan diterbitkan Permendikbud nomor 14 tahun 2020, sesuai dengan petunjuk juknis, agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan pembelanjaan anggaran BOS sistem Offline,  sekolah wajib melakukan pembelanjaan lewat SIPLah,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan, kepada para kepala sekolah di Tulangbawang agar teliti dalam menggunakan anggaran. Pengunaan dana  harus sesuai dengan aturan yang sudah jelas ketentuannya.
Menurutnya, penggunaan SIPLah itu wajib dilakukan agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan anggaran.
“Jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Junaidi, kepala sekolah atau bendahara tidak diperbolehkan memberi alamat email dan password akun dapodik kepihak ketiga atau penyedia barang.
“Prosedur SIPLah jelas, ada tahapan-tahapan dalam sistem pembelanjaan. Sekolah login kesalah satu market place yang dituju, setelah selesai login cetak dokumen perencanaan dan surat perintah kerja yang ada pada sistem SIPLah,” benernya.
Setelah toko yang dituju melakukan pengiriman barang, lanjutnya, sekolah memeriksa barang yang dikirim sesuai atau tidak di berkas SPK.
“Apabila barang telah diterima dan sesuai sekolah menandatangani berita acara serah terima, cetak invoice pembayaran lalu sekolah melakukan transfer ke market place yang sesuai dengan invoice. Setelah dilakukan transfer buktinya diupload ke sistem,” jelasnya.
Selain itu, kepala sekolah tidak boleh memberikan akun dapodik dengan siapapun selain operator, melakukan pembayaran harus langsung ke SIPLah yang dituju, tidak diperbolehkan lewat perorangan.
“Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana untuk hal yang menjadi prioritas paling utama  yang sesuai dengan kebutuhan sekolah yang jelas mengikuti aturan juknis BOS tahun 2021,” harapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa pengunaan dana memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas.
“Jangan kepala sekolah terpaksa untuk mengeluarkan anggaran yg berakibat anggaran sekolah tidak mencukupi. Pengguna anggaran BOS sepenuhnya ada pada kepala sekolah dan bendahara bukan di K3S atau pihak Dinas,” katanya.
Untuk itu, masih menurut Junaidi, pihak sekolah dapat mengalokasikan dana tepat pada sasaran dan seperti yang telah disampaikan Kementerian Pendidikan kepada seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien.
Junaidi juga berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Tulangbawang agar dapat mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah di daerah setempat.
“Sehingga penggunaan dana BOS di tahun 2021 ini benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di daerah sai bumi nengah nyappur,” tandasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *