PRINGSEWU – Dinas PU&PR kabupaten Pringsewu mengadakan workshop
tentang peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2021, tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman.
Acara yang digelar di hotel Regency kecamatan Gadingrejo Kamis (18/11) di buka oleh Bupati Pringsewu diwakili oleh Sekretaris Daerah kabupaten Pringsewu (Sekda) Drs.Hi.Heri Iswahyudi. Dalam arahan nya Sekarang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam membangun kabupaten Pringsewu yang kita cintai ini.
Dan dengan digelar nya acara workhop ini, kita dapat mengambil hikmah dan manfaat yang sebesar-besarnya, karena ini merupakan salah satu bentuk kewajiban kita sebagai perangkat daerah dan stakeholder perumahan untuk bersama-sama dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu ini. “Demi kemajuan bersama, itu berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengatur bahwa setiap prasarana sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan pengaturan diatur di dalam peraturan daerah, ” katanya.
Heri menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah kabupaten tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan. Peraturan penyerahan prasarana sarana dan utilitas Perumahan dan pemukiman yang telah disusun secara cermat dan telah disahkan sehingga kami hari ini mengadakan kegiatan workshop. “Dengan adanya Perda kabupaten Pringsewu Nomor 10 tahun 2001 tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas Perumahan dan permukiman kabupaten Pringsewu, dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Pringsewu di bidang perumahan.” ujarnya.
Selain itu juga lanjut Hari, dalam pengelolaan prasarana sarana dan utilitas atau PSU perumahan di kabupaten Pringsewu, maka pemerintah daerah berwenang untuk meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana sarana dan utilitas Perumahan tersebut kepada pemerintah daerah. Karena, perumahan yang disediakan oleh pengembang perumahan saat ini masih banyak yang belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan sehingga perlu diadakannya kegiatan workshop peraturan daerah ini.”PSU perumahan yang sudah diserahkan juga perlu untuk di inventaris menjadi barang milik daerah sehingga pemeliharaannya diambil alih oleh pemerintah daerah guna menyerap PAD,” puncaknya.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, sebagai nara sumber Fahtoni SH. MH dari Unila, Kadis PU&PR Pringsewu Imam I. S, Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi PAN Safruddin, Rohmasyah Fraksi NasDem, Anton Subagyo Golkar. Hadir juga para Kepala OPD yang yang berwenang, Bidang Perumahan pada Dinas PU&PR, para camat serta para pengembang perumahan. (top)






